Reportika.co.id || Merbau Mataram, Lampung Selatan – Tak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram, berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan A (19), warga Sukamulya, Desa Mekar Jaya Kecamatan Merbau Mataram
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan A (19) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Rabu (22/12/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Selasa (21/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Dusun Catihan, Desa Karang Raja.
Korbannya Li (17) seorang pelajar warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.
Pelaku menghadang korban di tengah jalan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok yang ditodongkan kepada korban. Setelah korban berhenti, pelaku menarik korban dari atas kendaraan hingga terjatuh dan mengancam akan membunuh jika berteriak.
“Pelaku membawa kaburn kendaraan sepeda motor Honda Vario A/T, Nopol BR 2353 DBB milik korban menuju arah Katibung,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim langsung bertindak cepat dan mengamankan tersangka di rumahnya berikut menyita sejumlah barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditahan.Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH.Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Made.