Reportika.co.id || Kota Bekasi – Mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi jual beli bingkai Tri Adhianto semasa menjadi Wali Kota Bekasi definitif, disoal mahasiswa. Kejaksaan Negeri Bekasi didesak menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pihak-pihak terkait.
“Dugaan praktek KKN nya sangat kental. Makanya kita mendesak Kejari Bekasi mengusut kasus ini,” ujar Koordinator Barisan Muda Bekasi, Juhartono, Senin (20/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa harga jual bingkai dan foto Wali Kota Bekasi tersebut dibanderol sebesar Rp250 ribu. Dari hasil penelusuran pihaknya, Juhartono menduga seluruh OPD diwajibkan membelinya.
“Penelusuran kami, pihak yang diduga memobilisasi jual beli bingkai ini adalah Humas Pemkot Bekasi, dan setiap OPD wajib membelinya dengan harga Rp250 ribu per picis,” ungkapnya.
Dikatakan Juhartono, dirinya tidak beropini terkait dugaan jual beli bingkai. Dia menegaskan memiliki bukti bahwa dugaan tindak pidana korupsi benar terjadi.
“Kita tidak beropini, makanya Rabu ini kita gelar aksi sekaligus melayangkan laporan tertulis beserta bukti dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Soal siapa-siapa yang terlibat, kita serahkan kejaksaan untuk memeriksanya,” tandasnya.
Sementara, dari informasi salah seorang pegawai di Dinas Kesehatan Kota Bekasi, setiap Puskesmas diwajibkan membeli bingkai dan menyetorkan uangnya secara kolektif ke Humas Pemkot Bekasi.
“Harganya net Rp250 ribu dan disetorkan ke pegawai Humas Pemkot Bekasi berinisial D,” katanya.
Hal sama juga dialami setiap sekolah di bawah lingkup Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Harga setiap bingkai dibanderol sebesar Rp300 ribu.
Dari informasi, modus jual bingkai tersebut disalurkan dari Humas Pemkot Bekasi ke Dinas Pendidikan, selanjutnya diteruskan ke sekolah-sekolah melalui MKKS untuk SMP Negeri dan K3S untuk SD Negeri.
Juhartono