Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Seorang pria berinisial MHZ alias Yeyen (21) ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Pasalnya pria asal Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri bekerja sebagai sopir ini ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkoba pil dobel L dan sabu.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menjelaskan, terduga pelaku ditangkap berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya AS (20) tukang las warga Desa Tertek Kecamatan Pare.
“Dari pengakuan AS mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dari MHZ alias Yeyen,”jelas AKP Uji Langgeng, Minggu (19/11/2023).
Dari pengakuan AS kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan MHZ alias Yeyen.
“Tak butuh waktu lama, laki-laki itu langsung dihampiri anggota hingga dapat diamankan,” ungkap Kasi Humas.
Kasi Humas lebih lanjut mengungkapkan, petugas juga menemukan barang bukti 2406 butir pil dobel L, 2 botol plastik warna putih, 5 plastik klip kecil, 1 timbangan digital, 1 ponsel dan 1 pack plastik klip kecil.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Hendrik