Gunakan Tangan Besi, Kades Berhentikan Ketua Karang Taruna Desa Karang Baru

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Beredarnya isi surat pemberhentian pengurus Karang Taruna Desa yang masa bakti 2022 – 2025, yang dilakukan sejumlah oknum dan ditanda tangani oleh kepala Desa, dinilai tidak berdasar dan cacat hukum oleh beberapa puhak.

Dalam isi surat hasil Musyawarah Desa (Musdes) bernomor 145/30XI/2023/UM. dan ditanda tangani oleh Kepala Desa itu, dinilai telah melakukan kesalahan fatal dalam mengambil tindakan mengenai surat pemberhentian pengurus Karang Taruna.

Menanggapi hal itu Ketua Karang Taruna Cikarang Utara Agil Syahrudiana mengatakan, dirinya berbicara di media sosial Instagram, tentang Karang Taruna khususnya di Desa Karang Baru, bahwa Kepala Desa tidak bisa memberhentikan kepengurusan Karang Taruna ditingkat Desa.

“Yang dilakukan Kepala Desa itu tidak bisa karena sesuai dengan aturan bahwa pengesahan Karang Taruna tingkat Desa itu dilakukan oleh satu tingkat di atasnya yaitu pengurus Kecamatan, jadi mengesahkan dan memberhentikan Karang Taruna bukan Kepala Desa,” kata Agil melalui WhatsApp kepada wartawan

Lanjut Agil, menurutnya tugas Kepala Desa hanya mengukuhkan Karang Taruna wilayahnya, bukan pengesahan.

“Jadi Kepala Desa itu tidak berhak memberhentikan Karang Taruna yang sudah disahkan,”tandasnya

“Intinya bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh kepala Desa Karang Baru itu menyalahi aturan anggaran dasar Karang Taruna dan peraturan Menteri Sosial,”katanya.

Ia juga akan secepatnya berkirim surat ke Kepala Desa Karang Baru perihal surat pemecatan Pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru dan akan segera melakukan rapat pleno tingkat Kecamatan Cikarang Utara.

“Karena ini lembaga nanti kita akan melakukan rapat pleno, apa yang sudah disampaikan oleh Kepala Desa kepada pengurus Karang Taruna Kecamatan, sebagai tembusan bahwa dia sudah melakukan pemecatan atau pemberhentian pengurus Kartar Desa Karang Baru.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Karang Baru, Muhamad Alpian, menanggapi surat yang diterima bernomor 145/31/XI/2023/UM terkait pemberhentian Karang Taruna Desa Karang Baru, tidak berdasarkan hukum yang jelas.

“Tidak adanya kekuatan hukum dalam surat yang diberikan kepada kami dan kami selaku pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru, selalu berpedoman teguh pada undang-undang sebagai landasan kami untuk bergerak,” Ucap Alpian

“Sebagai pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru, dirinya merasa diintimidasi, diskriminasi dan juga abouse of power penyalahgunaan kekuasaan, yang dilakukan pemerintah Desa Karang Baru,”Bebernya.

“Kami akan tempuh jalur hukum dan kami akan menggugat atas apa yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa ke PTUN,” tegasnya.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *