Reportika.co.id || Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan upah minim kota (UMK) tahun 2024 akan mengalami kenaikan. Besaran kenaikan masih akan dirapatkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan UMK Bandar Lampung masih akan dirapatkan dewan upah untuk memutuskan besaran kenaikan.
“Kenaikan biasanya kita menyesuaikan dengan UMP Lampung, kelihannya naik sedikit namun belum diputusakan,” kata Iwan Gunawan, Rabu (15/11).
Menurutnya besaran kenaikan UMK tentunya ada perhitungannya. Juklak Juknisnya masih menunggu dari pemerintah pusat.
“Ada beberapa indikator yang diperhatikan dalam menghitung UMK. Nantinya dewan upah yang akan menghitung, kita tunggu saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan berharap kenaikan UMK sesuai dengan harapan para buruh dan tidak memberatkan para pengusaha. Sehingga kenaikan UMK bisa adil.
“Kita berharap ada kenaikan UMK karena ada faktor ekomoni,” jelasnya.
Perlu diketahui, Pemkot Bandar Lampung pada tahun 2022 mengusulkan kenaikan UMK 8,03 persen atau Rp222.494,77 menjadi Rp2.993.289,91 dari Rp2.770.794,14. Namun UMK 2023 yang ditetapkan yakni Rp2.991.349,35.
Sangun