Reportika.co.id || Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung diganjar Kementerian Perdagangan Republik Indonesia penghargaan karena dinilai mampu melindungi hak-hak konsumen.
Penghargaan untuk kategori Daerah Tertib Ukur, itu diserahkan langsung Menteri Perdagangan Zulkipli Hasan, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat pekan lalu.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana diwakili Sekretaris Iwan Gunawan, menerima langsung penghargaan tersebut. Atas nama Pemkot Bandar Lampung ia mengucapkan terima kasih.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung, Dirmansyah, membenarkan atas pemberian penghargaan. Itu merupakan penghargaan Perlindungan Konsumen 2023.
“Ini diberikan kepada daerah kategori daerah provinsi peduli perlindungan konsumen, pasar rakyat Standar Nasional indonesia, daerah tertib ukur, serta pasar tertib ukur,” ujarnya, Rabu, 15 November 2023.
Diketahui. Penghargaan daerah tertib ukur diberikan kepada 18 daerah yang terdiri atas satu provinsi dan 17 kota/ kabupaten. Secara perinci, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tanggerang Selatan.
Kemudian, Kota Solok, Kota Bandar Lampung, Kota Semarang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo.
Kabupaten Magetan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tanah Laut.
Sangun