LHP Inspektorat Dianggap Salah Satu Penghambat Pengisian Bamus di Nagari Tarantang

Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Tarik ulur pengisian anggota Bamus Nagari Tarantang bermula dari terpilihnya 2 orang anggota yang sudah menjabat untuk periode ke 4 (Yn dan Ys), karena hal itu warga akhirnya mengadukan kepada Inspektorat Kabupaten Limapuluh.

Atas pengaduan warga, Inspektorat bersidang, lalu menerbitkan LHP.

Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No.713/1790/INSP-LK/XII/2022, 6 Desember 2022. Dikirimkan ke Bupati Limapuluh Kota dan ditembuskan kepada Wali Nagari Tarantang, DPMD/N Limapuluh Kota dan Bamus Nagari Tarantang.



LHP tersebut melampirkan 3 hal sebagai berikut :


1.Pembatalan SK Bupati No.239 tahun 2021 tentang Peresmian Anggota Bamus Taratang periode 2021-2027 a/n YN dan YS diberhentikan, terhitung tanggal ditetapkan.


2. Agar Anggota Bamus yang masih aktif melakukan musyawarah untuk memilih Ketua, Wakil ketua dan Sekretaris yang baru.


3. Atas pertimbangan keamanan dan kenyamanan masyarakat Nagari Tarantang, Pemerintahan Nagari Tarantang diminta untuk melakukan Pemilihan Ulang untuk mengganti 2 orang Anggota Bamus yang diberhentikan, paling lama 3 bulan sejak Pemberhentian Bupati dikeluarkan.

Berdasarkan LHP tersebut Bupati Limapuluh Kota “terpaksa” untuk menerbitkan SK Pemberhentian Anggota Bamus Nagari Tarantang Kecamatan Harau Periode 2021-2027, Nomor: 141/17/BUP-LK/II/2023, sekaligus menganulir SK Pengangkatan Bamus Tarantang 2021-2027, Nomor : 239 tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021.

Dengan terbitnya S/K Pemberhentian tersebut ternyata tidak sepenuhnya membuat sejuk gonjang-ganjing di Nagari Tarantang.

Pada poin ke 3 LHP Inspektorat tersebut memerintahkan Pengisian Anggota Bamus yang diberhentikan dengan melakukan Pemilihan ulang.

Padahal menurut Permendagri No.110 tahun 2016 yang merupakan turunan dari UU No.6 tahun 2014 jelas berbunyi,
Pasal 22 Permendagri 110 tahun 2016, menyatakan pengisian Anggota Bamus yang diberhentikan itu melalui mekanisme PAW (Penggantian Antar Waktu). Pasal 23 : diberi waktu selama 7 hari.

Karena Pemerintah tidak jua bergeming dan masih memaksa Pemerintahan Nagari Tarantang Melaksanakan Pemilihan ulang, Masyarakat akhirnya “minta petunjuk” kepada Gubernur c/q DPMD/N Provinsi Sumatera Barat, Lalu mereka juga menyurati Kemendagri sekali lagi.

Surat Balasan Gubernur Sumbar tersebut bernomor : 414.2/847/DPMD-2023 tanggal 31 Juli 2023.

Sementara balasan dari Kemendagri bernomor : 100.335/5935/BPD, tanggal 11 September 2023.

Balasan dari 2 surat tersebut jawabannya pun senada, yakni merujuk pasal 22 Permendagri No.110 tahun 2016, Pengisian Anggota Bamus yang berhenti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu, artinya suara terbanyak kedua yang mengisi Anggota Bamus yang diberhentikan.

2 bulan pasca balasan dari Kemendagri sepertinya Pemkab Limapuluh Kota masih “mbalelo” dengan Permendagri 110 tahun 2016, karena Sampai berita ini dirilis, masyarakat Tarantang masih belum mendapatkan Pengganti 2 Orang Anggota Bamus yang diberhentikan, hingga membuat timpang jalannya Pemerintahan Nagari Tarantang.

Dengan demikian Pengingkaran Permendagri 110 tahun 2016 tersebut sama saja dengan Pengingkaran kepada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.6 tahun 2014 tentang Desa.

Selanjutnya Pada Jumat 10 November 2023, saat awak media meminta konfirmasi kepada Kabid Pemerintahan Nagari DPMD/N Limapuluh Kota dikantornya dijawab begini,

“Kadis (DPMD/N) sedang keluar daerah, setelah itu nanti akan kita lakukan rapat untuk menindak lanjutinya,” ungkap Muhamad Ali Firdaus S.Sos.

“Sedang di koordinasi kan ditingkat Kabupaten untuk menyikapi hal ini, dan akan diadakan rapat koordinasi dengan pihak pemangku kepentingan ditingkat kabupaten Limapuluh kota, Seperti : Asisten pemerintahan, Inspektorat, DPMD/N, Bagian Pemerintahan Sekretariat daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Camat Harau,” beber Kadis DPMD/N Dt Endra Amzar Kepada Wartawan.

Tim/RH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *