Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Penggerebekan diduga terkait injeksi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada kartu SIM.
Dilansir dari detikJabar, kontrakan itu baru dihuni selama beberapa bulan. Menurut keterangan warga di sekitar lokasi, penghuni kontrakan mengaku bekerja di salah satu perusahaan penyedia jasa seluler.
“Rumah kontrakan di ujung, kemarin banyak polisi. Ada satu orang diamankan, selain itu ada beberapa peralatan juga yang diambil termasuk komputer dan kotak kardus berukuran besar,” kata pria inisial HA, warga sekitar lokasi kepada wartawan, Rabu 08/11/2023.
HA mengaku, tidak mengenal sosok pria penghuni kosan tersebut karena memang kurang bergaul. Namun terkadang kosan itu ramai tamu yang datang menggunakan motor.
“Kabarnya memang bekerja di salah satu provider seluler, orangnya tertutup. Kadang-kadang suka ramai yang datang, banyak motor parkir di depan kontrakan. Kalau (identitas) kurang tahu, laki-laki (penghuninya),” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede membenarkan penggerebekan tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Selasa 07/11/2023 kemarin. Satu orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu.
“Betul, kami melakukan penggerebekan terkait kasus dugaan pencurian data atau identitas kependudukan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata Maruly kepada awak media.
Maruly juga tidak menampik, sejumlah barang bukti yang diamankan dari kontrakan tersebut terkait dengan peralatan injeksi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) untuk kartu SIM.
“Jadi yang kita bawa diduga ada alat injeksi NIK ke kartu SIM, sudah ada beberapa orang kita amankan hingga sejauh ini. Namun lengkapnya besok kita segera rilis ke rekan-rekan media,” pungkasnya.
Rinto Wahyudi
Sumber : DetikJabar