Reportika.co.id || Siak, Riau – Oknum Serikat Buruh berinisial JB melontarkan kata- kata tak pantas dihadapan wartawan tanpa alasan yang jelas sehingga perkataan yang terkesan menghina profesi wartawan telah mencederai nama baik dan profesi wartawan.
Perkataan penghinaan terjadi pada Jumat 27/10/2023 kemarin di sebuah warung kopi di Kampung seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Hal itu terungkap dari cerita korban penghinaan salah seorang wartawan media online Paijo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di sebuah warung yang dipasang plang sita Pengadilan Negeri Siak.
Awalnya Paijo yang juga Kepala Biro media gardaterkini.com sedang menemui rekanannya di Kampung Seminai untuk mencari informasi tentang apa yang terjadi di daerahnya itu.
Tiba-tiba ada seseorang yang sedang berada di Warkop menyuruh Paijo memfoto spanduk yang berisi tulisan penyitaan tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Siak.
“Kau Foto itu, baru kau datang lagi duduk disini,” ucap Paijo, Jumat (3/10/2023) menirukan perkataan oknum pengacara, AP dilokasi.
Kemudian Paijo terkaget dengan ucapan tersebut Karena tugas seorang wartawan yang melihat setiap lingkungannya memiliki peran untuk untuk liputan dan pemberitaan.
Belum sempat duduk ditempat itu Paijo menghampiri rekanannya Yaman, dan langsung pamitan. Lalu Paijo mengambil beberapa photo spanduk Penyitaan Bangunan dan tanah yang tepat berada di depan warung kopi tersebut.
Tiba- tiba, JB melontarkan kata-kata yang tidak enak didengar di tengah-tengah warga dan wartawan yang masih berada di warung kopi, adapun beberapa perkataan yang dilontarkan JB yang seolah-olah meremehkan atau melecehkan profesi wartawan didengar banyak orang disekitar situ.
“Kenapa wartawan ada di Indonesia ini, hanya membuat masalah saja dan setelah dikasih uang Limapuluh ribu (Rp.50.000) diam lalu pergi urusan selesai,” ucap Paijo menirukan perkataan JB.
Dikatakan Paijo, ucapan JB juga didengar beberapa wartawan lain yang juga sedang berada disitu dan siap menjadi saksi, maka atas penghinaan profesi tersebut Paijo akan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi dan institusi terkait untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya, atas peristiwa ini dapat dikatakan ucapan yang bisa membunuh karakter jurnalistik. Maka segera di laporkan dan ditindak lanjuti untuk dapat di proses sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Hendri