Reportika.co.id || Jombang – Menindak lanjuti terkait berita media Reportika yang terbit pada selasa 02/08/2022 tentang tidak di pasangnya papan nama proyek (Dana Alokasi Khusu) DAK Pusat yang di tujukan untuk pembangunan gedung Sekolah Ruang kelas baru (RKB) SDN 01 Purisemanding Kecamatan Plandaan kabupaten Jombang menjadi sorotan masyarakat.
Sebelumnya, Senin 15/08/2022, sewaktu awak media datang ke lokasi untuk memantau kelanjutan pengerjaan sudah terpampang papan nama, tapi masih ada kejanggalan tentang papan nama yang di pasang tertulis dengan tangan tentang nomor kontrak dengan alat tulis atau secara manual, yang terkesan ada yang di tutupi oleh pihak terkait tentang proyek tersebut.
Kepala sekolah SDN 01 Puri Semanding Hani, Kepada Reportika mengatakan jika tidak ada yang salah dalam pengerjaan pembangunan RKB tersebut, namun dirinya mengakui jika Nomor kontraknya belum turun.
“Kalau menurut saya tidak ada yang salah mas, cuma memang ini nomor kontraknya belum turun, dan soal anggaran pengerjaan proyek tersebut, sementara proyek yang berjalan saat ini dikerjakan bersama Komite yang berinisial S, yang juga merangkap sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Puri Semanding”, Tutur Kadis.
“Kita juga perhatikan kualitas mas, Dan soal papan proyek d tulis manual, itu untuk sementara aja,” Kilahnya.
“Soal anggaran, ada Komite yang meminjamkan anggaran, karena mereka mendukung adanya pembangunan di sekolah ini,” ujarnya.
Sementara bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Jalal saat dikonfirmasi via telpon membenarkan adanya pembangunan di SDN 01 Puri Semanding, yang berasal dari DAK Pusat.
“Sesuai data yang kita miliki, benar itu ada datanya, pembangunan RKB,” Kata Jalal
“Memang nomor kontraknya kemarin belum turun, kalau soal teknis pengerjaan saya belum cek ke lokasi, dan papan nama sebenarnya kita sudah siapkan,” Tuturnya.
Sementara D. Sugiarto meminta agar para penyelenggara atau instansi tidak mendahului apa yang sudah menjadi aturan dan ketentuan, apalagi soal pelaksanaan pembangunan, semua instansi wajib menjalankan aturan yang ditetapkan.
“Soal adanya pembangunan saya kira semua pihak juga mendukung, bukan cuma Komite, tapi soal aturan semua warga negara ataupun instansi terkait wajib menjalankan aturan tersebut, jika tidak ya siap-siap dengan segala konsekuensi,” Katanya.
“Soal pembangunan yang bersumber dari anggaran negara, ya ikuti saja aturannya, misalkan RAB nya seperti apa, ya dijalankan, K3 nya bagaimana? Papan Informasi nya bagaimana? Waktu pelaksanaan bagaimana? Jangan sampai karena terlalu semangat, aturan ditabrak, ya jangan lah,” Papar pria yang juga Kepala Divisi Investigasi DPP LSM KOMPI tersebut.
“Kalau ada pinjaman dana dari Komite, aturannya mana? Apa aturannya itu dibunyikan dalam kesepakatan kerja? Apa di tandatangani bersama soal dana pinjaman? Coba Kepsek dan Komite jelaskan,” Katanya lagi
“Pesan saya, setiap instansi, ataupun para pemangku jabatan yang mengelola anggaran negara, jangan alergi dengan kawan-kawan di lapangan yang memiliki fungsi sebagai pengawasan atau sosial kontrol, karena itu sudah menjadi kewajiban setiap warga negara, untuk bersama-sama memerangi dan mencegah terjadinya potensi Korupsi,” Tegasnya.
(ATR)