Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Dalam hal ini, PT Tanur Muthmainnah Tour membantah terlibat dalam kasus gagalnya pemberangkatan 120 calon jemaah umrah asal Sukabumi, Jawa Barat.
Melalui Direktur Humas PT Tanur Muthmainnah, Salmin Abdullah Nahdi menegaskan bahwa Aang Gunawan dan Cecep Hermansyah, oknum yang menjadi dalang gagal berangkatnya 120 calon jemaah tersebut sudah diberhentikan sejak 2 Oktober 2022 lalu, melalui surat bernomor SKP/01-02/TMT/2022.
“Kedua orang tersebut kami berhentikan karena telah melanggar kode etik,” kata Salmin dalam keterangan tertulisnya, Selasa 31/10/2023.
Tanur Muthmainnah juga tidak pernah menerima pemberitahuan pendaftaran maupun pembayaran atas 120 calon jemaah umrah itu. Padahal, dalam banyak kesempatan bahwa transaksi pembayaran yang sah hanya melalui rekening pusat Tanur Muthmainnah.
“Kami sangat dirugikan dalam hal ini,” jelasnya.
Terkait kasus ini, Tanur Muthmainnah telah mengambil sejumlah langkah, salah satunya dengan menerjunkan Tim Humas untuk mencopot seluruh atribut Tanur Muthmainnah yang terpasang di kantor para oknum.
“Kami juga melakukan klarifikasi ke Kementerian Agama dan sejumlah media. Kami pun siap menjadi saksi untuk membantu berjalannya proses hukum jika diperlukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan calon jemaah umrah terpaksa batal berangkat ke tanah suci. Mereka batal berangkat dan diturunkan dari bus saat perjalanan menuju bandara.
Beberapa calon jemaah yang kecewa pun akhirnya mendatangi kantor PT Tanur Mutmainnah Tour yang berada di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subang Jaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Mereka menuntut kepastian jadwal keberangkatan hingga meminta uang kembali.
Rinto Wahyudi