Reportika.co.id || Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Sandi meninggal dunia.
Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolsek Teluk Betung Selatan, pada Selasa (24/10/2023) pagi.
Ada 21 adegan yang diperagakan dalam kegiatan rekonstruksi kali ini.
Hadir dalam rekonstruksi ini, jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, S.H, S.I.K, M.M., mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna mengetahui gambaran mengenai terjadinya peristiwa pembunuhan ini.
“Ada 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi hari ini, mulai dari cek cok mulut antara kakak tersangka dengan korban, sampai terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia”ungkap Kompol Adit.
Dalam rekonstruksi, diketahui bahwa awalnya korban terlibat cek cok mulut dengan kakak tersangka HE (31), sampai keduanya terlibat perkelahian, tersangka HE (31) yang berada di lokasi awalnya ingin memisahkan kedua berkelahi, namun saat hendak melerai, tersangka HE (31) terkena sabetan senjata tajam pada bagian lengan sebelah kiri.
Tak terima dengan hal itu, kemudian tersangka HE (31) membalas dengan menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 kali ke bagian dada.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu (11/10/2023), sekira jam 11.30 WIB di Lapak Rongsokan yang terletak di jalan ikan baung, Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.
Keributan ini terjadi karena salah paham dengan pembagian kerjaan di lapak rongsokan tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka HE (31) dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sangun