Reportika.co.id || Belawan, Sumut – Kasus Narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan seorang berinisial IP (17th), kegiatan penggerebekan tersebut di pimpin oleh kasat narkoba AKP Herison Manullang di jalan Kawat-1, Gang Impian, Lingkungan -19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu 21/10/2023, pukul 15.00 WIB.
Personil Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan Personil Direktorat Narkoba Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Herison Manullang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di jalan Kawat-1 Gg Impian Lingkungan-19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Kemudian petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 3 orang yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 1 Orang perempuan sedang berdiri dipinggir jalan tepatnya dijalan Kawat-1 Gg Impian Lingkungan-19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap 3 orang tersebut.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti tersebut diatas yang disimpan di pot bunga yang tidak jauh dari tempat mereka berdiri.
Kemudian petugas menanyakan barang bukti yang ditemukan petugas kepada 3 orang Tersangka tersebut kemudian IP dan SA menjelaskan bahwasannya sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang di dapat dari seorang laki-laki bernama K (DPO) sebanyak masing-masing 1 gram dengan cara K (belum tertangkap) menyerahkan sabu-sabu kepada IP dan SA seharga Rp.480.000 per gramnya.
Kemudian IP dan SA mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.150.000 setiap gramnya jika sabu-sabu tersebut habis terjual semuanya.
“TSK D berperan menyimpan uang hasil penjualan sabu-sabu milik IP dan IP juga merupakan Residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dan Keluar pada tahun 2023,” Ungkap Herison Manullang kepada wartawan.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Nelson