Pelantikan Kepala Desa di Morowali Dua Kali Batal, Begini Kata Anggota DPRD

Reportika.co.id || Morowali Sulteng – Melihat situasi yang terjadi saat ini terkait telah terjadi dua kali pembatalan pelantikan Kepala Desa Terpilih yang seharusnya di laksanakan pada tanggal 5 agustus 2023 lalu, di tiga Desa Di Kecamatan Bungku Tengah yaitu Kepala Desa Terpilih Desa Lanona, Matansala Dan Tudua, menuai komentar dari salahsatu Anggota DPRD Kabupaten Morowali.

“Saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Morowali yang menjadi tempat masyarakat menyampaikan Aspirasi maupun permasalahan yang terjadi di tingkatan masyarakat, menyoroti dan menyayangkan hal ini terjadi,” Pungkas Anggota Komisi 2 DPRD Morowali yang menjadi anggota Banggar Gafar Hilal

“Siang hari ini saya ke Desa Lanona untuk menghadiri acara yang di maksud sesuai undangan yang saya terima tetapi saat sampai di lokasi acara ternyata disampaikan pelaksanaan pengambilan sumpah Pelantikan dibatalkan, sesuai info yang saya dapatkan ternyata telah dijadwalkan sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2023 untuk pelantikan secara serentak kepada Kepala Terpilih ditiga desa yang dimaksud namun jadwal tersebut kembali digeser pada tanggal 20 oktober 2023 dan ternyata pada hari H adanya pembatalan secara sepihak,_ Imbuhnya

“Padahal persiapan sudah sangat matang dilakukan, mulai dari tenaga dan materi pembiayaan. Mestinya ini jadi perhatian serius oleh pemerintah, karena biaya yang dikeluarkan dari kegiatan ini sebagian besar bersumber dari anggaran APBD Desa dan sumbangan pihak pihak lain yang tidak mengikat. Ini menjadi sudah barang tentu menjadi keluhan yang ada, sudah banyak biaya yang di persiapkan digunakan namun pada akhirnya pelantikan dibatalkan. Ada apa sebenarnya yang terjadi. Pemerintah Daerah lebih khususnya Dinas Terkait harus bertanggung dengan perihal yang terjadi,” tandasnya.

“Karena yang paling utama disini sebenarnya adalah bagaimana pelaksanaan pemerintah bisa berjalan dengan baik dan cepat. Apalagi kepala Desa yang terpilih tentunya juga harus segera melaksanakan Program-Program yang menjadi Visi Misi yang telah di sampaikan pada masa kampanye pemilihan Kepala Desa saat itu dan juga untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan yang ada,” Terang Gafar

“Mestinya kita semua harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”), dimana Calon Terpilih yang telah disahkan dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa saat ini penyelenggaraan pemerintahan di tiga desa yang sedianya di laksanakan pengambilan sumpah pelantikan telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 18 Oktober 2023 yaitu dua hari yang lalu dan saat ini di jabat oleh Plt. kepala Desa yang tentunya kewenangan terbatas terutama dalam pengambilan keputusan atau kebijakan yang sifatnya prinsip dan tidak bisa di laksanakan oleh pelaksana Tugas. Sehingga dalam hal ini Pemerintah Daerah dan dinas terkait mestinya memprioritaskan pelaksanaan pengambilan sumpah pelantikan kepala Desa yang telah terpilih,”Pungkas Gafar dengan nada prihatin.

Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *