Surat Ketiga Permintaan Klarifikasi Golden Share Deviden Saham Banyuwangi di PT MDKA dan PT BSI

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab MH Imam Ghozali melalui Perkumpulan Kasepuhan Luhur Kedaton kembali mengirimkan Surat Ketiga Permohonan Klarifikasi Jumlah Deviden dan Saham Pemkab Banyuwangi di PT Bumi Suksesindo maupun PT Merdeka Serasi Jaya yang kini bernama PT Merdeka Copper Gold Tbk, surat dikirim via Kantor Pos tanggal, pada tanggal 17 Oktober 2023.

Seperti halnya surat sebelumnya, Surat Ketiga tetap ditujukan untuk Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi,Presiden Direktur PT Merdeka Cooper Gold Tbk (PT MDKA), Direktur Utama PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas Periode 2011 s/d 2020 (Saat ini MENPAN RB-RI).


Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali dan Ikhwanudin selaku Sekretaris, Nomor :10/SP/KSP-LHK/BWI/X/2023, tanggal 16 Oktober 2023, tembusan ditujukan kepada: Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri KEUANGAN RI.

Adapun isi dalam Surat Ketiganya, sebagaimana dilangsir awak media adalah sebagai berikut:

Assalamualaikum Wr.Wb.

“GAJAH MATI MENINGGALKAN GADING, HARIMAU MATI MENINGGALKAN BELANG, MANUSIA MATI MENINGGALKAN NAMA,”
Perlu kami sampaikan besarnya kecewa dan keprihatinan sebagai masyarakat Banyuwangi, atas belum terjawabnya Surat Pertama Nomor: Nomor: 17/SP/KSP-LHK/BWI/VIII/2023 tanggal 17 Agustus 2023 dan Kedua Nomor: 18/SP/KSP-LHK/BWI/IX/2023, tanggal 06 September 2023.

Bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) , Pasal 28 F, Pasal 28D Kami diberi hak yang karena itu, sebagai warga Indonesia yang bertempat tinggal di Wilayah Kabupaten Banyuwangi, Sekaligus dalam Kedudukan sebagai Organisasi Perkumpulan Kasepuhan Luhur Kedaton, didirikan dan disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham Nomer: AHU-0000-1043.AH.01.07 Tahun 2023, Alamat Kantor: Dusun Sumberejeki RT 01 RW 01 Desa Sumberasri Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi (Tlp.08113786165).

Tentunya kami sangat memahami kondisi ekonomi, sosial, dan berbagai konflik yang terjadi di pusaran Pertambangan Gunung Tumpang Pitu, dimana persoalan yang paling ironis adalah kepentingan individu lebih diutamakan dari pada kepentingan masyarakat luas, khususnya hak-hak masyarakat zona merah pertambangan dan penerimaan untuk PAD, meskipun Persepsi tersebut bisa saja disangkal atau berbeda dengan yang sudah terbiasa terdengar, namun semuanya pada dasarnya masih bisa diidentifikasi.
Bahwa 10 Tahun pertambangan Gunung Tumpang Pitu bukanlah waktu yang pendek untuk kita memberikan penilaian lebih obyektif, dimana Resiko dan akibatnya untuk saat ini hanya masyarakat lokal yang perduli, sementara hasil pertambangan tidak cukup untuk menopang PAD Kabupaten Banyuwangi.

Karena itu dengan ini Kami ajukan Surat Ketiga Permintaan Klarifikasi – Penjelasan tertulis dan Salinan Copy Dokumen terkait Komitmen, Perjanjian, Kepastian Hasil dan Kelanjutan Golden Share Saham dan total Deviden Pemkab Banyuwangi di PT Bumi Suksesindo dan PT Merdeka Serasi Jaya kini PT Merdeka Copper Gold Tbk., yang kami harapkan dijawab sebelum tanggal 10 Januari 2024.

Bahwa kesadaran kami mengatakan, apa yang kami pertanyakan adalah persoalan sangat penting untuk diketahui masyarakat Banyuwangi dan berdampak dengan hajat dan hak hidup orang banyak , berkaitan dengan Eksploitasi SDA yang tidak dapat diperbaharui, berkaitan aset Daerah untuk peningkatan PAD, berkaitan dengan apa yang nantinya bisa ditinggal dan diwariskan bagi generasi penerus Kabupaten Banyuwangi.

Bahwa kesadaran kami meneguhkan, berbagai keganjilan dan kejanggalan yang terjadi dari sikap antar tokoh dan masyarakat akibat perilaku ambisius mendominasi manfaat pertambangan dan masyarakat yang terabadikan, serta permusuhan – permusuhan antar kelompok akibat adu domba, iming – iming pekerja, padahal itu sudah diatur Undang -Undang mewajibkan perusahaan untuk mengutamakan pekerja lokal, termasuk salah satu poin kewajiban PT Bumi Suksesindo dalam Penetapan AMDAL 2014.

Bahwa berbagai persoalan yang terjadi, pada dasarnya dapat diurai dengan sikap tanggung jawab atas janji-janji yang sebelumnya sudah dibuat seperti Golden Share Deviden -Saham, dan sikap Perusahaan serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk lebih terbuka, transparan dan inklusif, artinya bukan asal menguasai tapi pertanggungjawabannya KABUR KANGINAN.

Bahwa kewajiban menjawab surat kami, merupakan kesadaran untuk menjalankan kewajiban selaku Pejabat Negara, Pejabat Publik dan kewajiban Perusahaan tanpa harus merendahkan diri dengan bersengketa di pengadilan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan dan perundang undangan sebagai berikut :


– UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

– Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat”.

– Dikuasai Oleh Negara, 5 bentuk penguasaan negara sesuai PUTUSAN MK Perkara No. 001/PUU-I/2003.

– Sebesar-besar untuk Kemakmuran Rakyat atau tidak, 4 Bentuk dan Tolak Ukurnya sesuai PUTUSAN MK Nomor 45/PUU-X/2012.

– UU RI No: 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Bab IV Hak Dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan.

– Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152, Penjelasan Atas Undang-undang Republik indonesia
Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

– UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

– UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

– UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

– Surat Komnasham Nomor: 20/HM.00/III/2023 , Jakarta, 26 Maret 2023.

– 23 poin kewajiban Perusahaan, Dalam Penetapan AMDAL RKL-RPL Pertambangan PT Bumi Suksesindo Tahun 2014.

– Perda Banyuwangi Nomor: 8 Tahun 2013, Nomer: 6 Tahun 2014, Nomer: 10 Tahun 2018 dan Nomer: 05 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.

Bahwa adanya jawaban dari pihak-pihak yang sedari awal membuat komitmen -komitmen dan mengubah komitmen tersebut tanpa banyak masyarakat tahu, penjelasan dari mereka tentu sangat kami perlukan, sebab dokumen tersebut juga menjadi Dokumen Penting Kabupaten Banyuwangi yang dikhawatirkan hilang.

Adanya jawaban atas Surat yang kami ajukan, merupakan pelengkap untuk nantinya kami melakukan segala upaya demi memulihkan Golden Share 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi dan menuntut hak Deviden Kabupaten Banyuwangi di Perusahaan PT Bumi Suksesindo dan PT Merdeka Serasi Jaya – PT Merdeka Copper Gold Tbk.


Sebab hanya dengan “Keadilan Golden Deviden Saham,” kami yakin masyarakat Banyuwangi bisa menikmati kesejahteraan secara merata dan PAD Banyuwangi bisa meningkat secara signifikan, disisi lain Golden Share merupakan warisan untuk generasi penerus Kabupaten Banyuwangi yang menjadi penyeimbang dari Dampak Kerusakan Lingkungan yang nantinya akan menjadi beban Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Sehingga Dengan niat tersebut, kami optimis dapat dukungan dari Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, DPRD Banyuwangi, Tokoh-tokoh, sebab ditangan dan dibawah tanggung jawab mereka Banyuwangi hari ini akan berkembang lebih baik atau buruk, atau asal berkembang yang penting bisa tutup sana sini.


Untuk itu, dalam Surat Ketiga kali ini, kami ajukan beberapa pertanyaan yang tidak terpisahkan dari maksud dan tujuan Surat Pertama dan Kedua, sebagai berikut:

1. Kami Minta Salinan /Copy beberapa Dokumen Akta Perjanjian Hibah dari Tahun 2012 s/d 2014 sebagaimana telah kami uraikan dalam Surat Pertama.

2. Jika Benar Telah Terjadi, Kami Minta Salinan /Copy beberapa Dokumen Penjualan HMETD dan Saham sebagaimana telah kami uraikan dalam Surat Kedua.

3. Apakah Golden Share 10% Saham Pendiri Pemkab Banyuwangi masih bersifat Non Dilusi atau sudah bersifat Dilusi, jika saham Pemkab Banyuwangi bersifat terdilusi, pertanyaan kami atas dasar apa dan Mulai tahun berapa peristiwa Non Dilusi ke Dilusi itu terjadi.

4. Berapa Persentase Jumlah Lembar Saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Serasi Jaya kini PT Merdeka Copper Gold Tbk, hingga tanggal surat ini dibuat atau Bulan Oktober 2023.

5. Dengan Kepemilikan Saham yang ada di PT MDKA-PT BSI Berapa total Deviden tertahan yang semestinya bisa diterima Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan masukan masyarakat untuk ditambahkan permohonan:

1. Kami Minta Salinan Copy Dokumen ADENDUM AMDAL RKL-RPL PT Bumi Suksesindo.

2. Apabila terdapat keadaan lain yang menyebabkan terjadinya perubahan secara prinsip dari yang kami pertanyakan diatas, mohon diberikan penjelasan secara jelas dan bertanggung jawab, disertai copy dokumen yang menguatkan terjadinya peristiwa tersebut, seperti umpamanya ada penjual saham dan lain sebagainya.
Bahwa atas dasar hak dan kewajiban sebagaimana peraturan dan perundangan tersebut diatas, maka menjadi pertimbangan bagi kami untuk selanjutnya mengambil sikap dan mengajukan tuntutan secara tertulis sebagai masyarakat Banyuwangi maupun dalam kedudukannya sebagai Organisasi Perkumpulan Kasepuhan Luhur Kedaton, apabila surat ini tidak ada jawaban.

Adapun tuntutan secara tertulis nantinya akan kami kirim secara bertahap dan berulangkali tanpa batas sebagai tolak ukur komitmen kita dalam menjaga semangat 78th Kemerdekaan Indonesia, sebagai bentuk upaya Revolusi Mental dari hulu ke hilir sampai tuntutan tersebut dikabulkan atau ada jawaban sebagaimana yang kami harapkan dalam Surat Pertama, Surat Kedua dan Surat Ketiga.

Sebagai penutup Surat Ketiga, kami kutipkan pribahasa:
“DI MANA BUMI DIPIJAK, DI SITU LANGIT DIJUNJUNG TINGGI”
Itulah Pribahasa yang Semestinya bisa jadi konsep dimana keberadaan PT Bumi Suksesindo dan PT Merdeka Copper Gold Tbk di Gunung Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi (artinya Dimana Bumi Dipijak) Harus bisa Mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan masyarakat Zona Merah Pertambangan dengan Memberikan kompensasi ganti rugi yang layak, termasuk lapangan kerja, dimana keharusan tersebut sudah dijelaskan dalam penetapan AMDAL 2014.


Sementara kata “Langit Dijunjung Tinggi “ lebih luas bisa diartikan menjaga Martabat dan Kehormatan masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi, utamanya dengan mengelola sumber daya alam dengan tetap menjaga keberlangsungan bagi generasi penerus, bukan semata -mata aji mumpung, yang bila dicontohkan bisa dalam bentuk pemerataan pembangunan Infrastruktur dan tanggung jawab pengelolaan Golden Share yang sebelumnya 10 Persen Saham Pendir non Dilusi di PT Merdeka Serasi Jaya kini PT Merdeka Copper Gold untuk tetap dipertahankan sebagai aset daerah Kabupaten Banyuwangi yang berkelanjutan dan berkesinambungan meningkatkan PAD Kabupaten Banyuwangi.


Demikian Surat Ketiga Kami sampaikan tertulis dan terbuka untuk umum, atas perhatian dan komitmennya mensejahterakan rakyat Banyuwangi, membangun, memajukan dan meningkatkan PAD Kabupaten Banyuwangi, disampaikan sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Banyuwangi, 15 Oktober 2023
Hormat Kami,
Pengurus Pusat (PP) Kasepuhan Luhur Kedaton

TTD
Ketua Umum : MH IMAM GHOZALI
Sekretaris : IKHWANUDIN


Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *