Reportika.co.id || Medan Sumut – Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada (LBH GM) menghimbau Pihak Perbankan tidak mengeluarkan izin perkreditan, begitu juga dengan Notaris agar tidak mengeluarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) karena tanah masih dalam objek perkara, Senin (9/10/23).
Dalam keterangannya kepada awak media di Jalan HM.Joni, Kota Medan, LBH GM yang terdiri dari Edy Suhairi, SH, Edi Sipayung, SH, Edison P Siregar, SH, Iskandar Malau, SH, Farid Fathurrahman, SH, dan Dian Hardian Silalahi, SH, MH menyampaikan Resume objek perkara tanah klien kami.
“Tanah ini masih dalam objek perkara, ini ada resume perkara tersebut terhadap klien kami,”ungkap Farid.
Berikut resume dari LBH GM :
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2004 Sultan Deli Otteman Mahmud Perkasa Alam telah memberikan Tanah kepada Orang Tua Klien kami bernama Murat Aziz dengan berupa Surat Pelepasan Hak dari hak adat atas sebagian Tanah Berkas Concessie Helvetia yang terletak di Pasar 3-4 Helvetia Dusun I Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa setelah Orang Tua Penggugat mendapatkan hak atas tanah tersebut pada tanggal 17 Juni 2004, Ahli Waris melakukan pengurusan surat alas hak atas tanahnya dengan mengajukan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan telah sampai pada tahap Pengukuran sesuai dengan Surat Tugas Pengukurannya tanggal 26 Maret 2014.
Bahwa klien kami sebagai pihak yang berhak atas objek tanah tersebut, maka Kepala Desa Helvetia juga membenarkan bahwa Orang Tua Klien kami ada melakukan penguasaan atas tanah objek perkara, hal ini sesuai dengan adanya diterbitkan Surat Keterangan Silang Sengketa No. 444.4/1174/IV/2014, tanggal 26 April 2014 yang perbuat oleh Kepala Desa Helvetia dan telah melakukan Pembayaran Pajak Bumi atas tanah objek tersebut.
Bahwa pada Tahun 2020 – 2021 seluruh masyarakat disana yang telah meminta izin tinggal ditanah tersebut kepada Alm. Murat Aziz, mereka Semua Digusur terhadap orang yang mengaku-ngaku sebagai pihak PTPN 2, dan ternyata selanjutnya di bangun, bangunan Perumahan Mewah diatasnya dan di Tahun 2023 memakai Nama CitraLand Helvetia terhadap nama bangunan tersebut.
Bahwa atas Perbuatan Menggusur Masyarakat setempat yang di Amanahkan Oleh Alm. Murat aziz untuk menjaga tanah di objek tanah tersebut, maka Klien kami selaku Penggugat Melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A dengan No Reg: 1/Pdt.G/2022/PN-Lbp pada tanggal 03 januari 2022, terhadap :
1. PT. Perkebunan Nusantara II —————————————sebagai Tergugat I 2. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG – sebagai Tergugat II
Yang di putus Oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A pada tanggal 07 September 2022, dengan isi Putusan tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijk Verklaard);
Bahwa atas Putusan Tersebut Klien kami Menggugat Ulang sebagai Penggugat dengan menambah Pihak-pihak yang bersangkutan terhadap Objek tanah tersebut di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A dengan No Reg: 256/Pdt.G/2022/PN-Lbp, pada tanggal 02 November 2022, terhadap :
1. PT. Perkebunan Nusantara sebagai Tergugat I
2. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG sebagai Tergugat II
3. DINAS CIPTA KARYA KABUPATEN DELI SERDANG DAN PENATAAN RUANG DELI SERDANG sebagai Tergugat III
4. PT. CIPUTRA sebagai Tergugat IV,
Bahwa didalam Acara Pemeriksaan Bukti Surat dengan Sidang Penyerahan Alat Bukti Pihak PTPN II atau Tergugat I, telah menyerahkan alat bukti tertulis berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No : 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo.
Berdasarkan hal tersebut telah terbukti Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, telah Cacat Hukum karena Sertifikat HGB diterbitkan diatas tanah berperkara / sengketa yang mana tanahnya masih dalam Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A dengan perkara Perdata No : 1/Pdt.G/2022/PN-Lbp.
Bahwa atas Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, Klien kami sangat Keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, maka kami langsung menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 07 September 2023, agar segera melakukan Mencabut atau membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, tetapi lebih dari 2 Minggu Surat kami tersebut telah diterima, namun Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tidak ada menanggapinya sedikitpun, maka dengan itu Klien kami bersama dengan kami kuasa hukumnya melakukan Gugatan atas Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No : 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan No. Perkara Reg : 130/G/2023/PTUN.MDN pada tanggal 26 September 2023.
Bahwa pada faktanya di lapangan Objek tanah tersebut dikuasai oleh Pihak PT. Nusa Dua Propertindo atau Ciputra namun sampai saat ini 2023, Pajak Bumi Bangunan masih atas nama Orang tua klien kami yaitu Murat Aziz.
Ramadhan