Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan barang bukti ratusan pil narkoba jenis dobel L siap edar.
Barang bukti pil dobel L itu didapat dari seorang pria berinisial AS alias Gentho (38) warga Desa Jemekan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, diduga sebagai pengedar narkoba.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan terduga pelaku diamankan diwilayah Ringinrejo.
“Barang bukti yang diamankan 266 butir pil dobel L yang dikemas di plastik klip kecil yang diduga akan diedarkannya,” tutur AKP Uji Langgeng, Senin (9/10/2023).
Diungkapkan AKP Uji Langgeng. Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari penyelidikan informasi masyarakat. Masyarakat resah adanya peredaran narkoba di wilayah Ringinrejo.
“Informasi dari masyarakat didalami dan dilakukan serangkaian penyelidikan. Tidak lama kemudian terduga pelaku berhasil diamankan,”ungkap AKP Uji Langgeng.
Terduga pelaku pada saat diamankan petugas tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti pil dobel L yang disimpan pelaku. Pelaku dihadapan petugas mengakui kesalahannya.
“Selain mengamankan barang 266 butir pil dobel L juga diamankan 1 unit ponsel. Pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya
Hendrik