Pelantikan Dirus Perumda Tirta Patriot Diduga Maladministrasi, LSM Kompi Lapor Ombudsman RI

Reportika.co.id || Jakarta – Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomy mendatangi kantor Ombudsman RI terkait adanya dugaan maladministrasi pelaksanaan pelantikan direktur usaha PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi.

“Kami hari ini Jum’at (6/10/2023) mendatangi kantor Ombudsman RI di Rasuna said Jakarta Selatan dengan melaporkan kepada Kepala Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tentang dugaan MalAdministrasi pelaksanaan pemilihan direktur usaha (DIRUS) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, bahwa dugaan terkait pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 37 tahun 2018 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Atau Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,” papar Ergat

Berdasarkan keputusan panitia seleksi (Pansel) Nomor 539/35/pansel-Dirus.TP pada tanggal 12 september 2023 terpilihnya ASRI FIANTI ASMAR , S.A.B sebagai Direktur usaha (dirus) Perumda tirta patriot, berdasarkan keputusan tersebut terdapat kejanggalan bahwa calon direktur Usaha (dirus) hanya ada 1 (satu) atau tunggal dan terindikasi mantan wali kota bekasi dan ketua partai PDI Perjuangan (Tri Adhianto Tjahyono) melakukan kolusi, kolusi dan nepotisme (KKN), selain itu Asri Fianti Asmar diduga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sehingga terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi tersebut.

LSM KOMPI meminta kepada kepala ombudsman RI perwakilan Jakarta raya untuk segera memeriksa atas dugaan maladministrasi dari keputusan panitia seleksi (PANSEL) karena diduga kuat terjadi pelanggaran peraturan dan perundangan di Indonesia selain itu kami juga meminta untuk segera melakukan pemeriksaan kepada semua panitia terkait karena proses tersebut penuh dengan kecurangan dan kepentingan golongan tertentu.

“Mengingat bahwa sebagaimana ketentuan PP nomor 54 tahun 2017 dan permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 6 ayat k, dan pasal 46 ayat (1) pelaksanaan administrasi dan UKK menghasilkan minimal paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) calon anggota direksi, kalau calon tunggal maka terjadi pelanggaran dari peraturan yang ada,” ucap Ergat

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *