Reportika.co.id || Natar Lampung Selatan – AF (26) warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pemuda residivis pengangguran ini harus berurusan kembali dengan aparat penegak hukum dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Natar.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian Senin (24/7/2023) sekira pukul 03.20 WIB di Mushola Al Amin Dusun Tanjungrejo, Natar.
Dari hasil penyelidikan polisi melalui rekaman CCTV, tersangka mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan memarkir kendaraannya didepan masjid. selanjutnya tersangka turun dari kendaraan dan masuk ke dalam areal Mushola dengan cara melompati pagar.
“tersangka ini masuk melalui pintu depan, lalu masuk dan mengambil uang sebesar 1 juta rupiah yang berada di dalam kotak amal, pelaku merusak kotak amal menggunakan gagang mikrofon,” ujar Kapolsek, Rabu (4/10/2023).
Setelah melakukan aksinya tersangka memasukkan uang ke dalam saku celananya. Kemudian keluar dari dalam mushala dengan cara melompati pagar kembali.
Pengurus Musala Al Amin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Natar, bahwa tersangka diketahui keberadaannya. Selasa (4/10/2023) sekita pukul 13.00 WIB di Desa Bumisari, Natar.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) kotak amal, 1 ( satu) gagang mikrofon dan 1 (satu) playdisc yang berisikan rekam CCTV.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya saat dilakukan penangkapan, selanjutnya kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kompol Enrico.
Made.