Reportika.co.id || Bekasi – TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia, terhitung efektif hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Pedagang dan pembeli tak bisa lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.
Kendati demikian, aplikasi utama TikTok yang berperan sebagai media sosial tak terpengaruh dengan penutupan TikTok Shop.
Dalam laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTok Shop di Tanah Air dilakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.
Jika TikTok Shop ingin terus beroperasi, layanan itu harus memiliki aplikasi yang berdiri sendiri. Dalam artian, tak boleh menumpang di aplikasi TikTok.
Sebelumnya, pihak TikTok menyebut ada 6 juta pelaku UMKM yang berjualan di TikTok Shop. Selain itu, hampir 7 juta kreator affiliate yang juga mencari pemasukan via TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, penutupan itu terkait dengan larangan menggabungkan antara Sosial media dan E-commerce.
“Jadi kita tidak boleh melarang, hanya saja tidak boleh menyatukan. Kalau dia mau sosial media silahkan, kalau mau sosial Commerce silahkan, boleh iklan promosi silahkan, tapi kalau mau e-commerce, ada transaksi, itu ada izinnya sendiri,” ungkap Zulhas, sapaan akrab Menteri Perdagangan.
Red