Reportika.co.id || Jombang, Jatim – Bangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mentaos Kecamatan Gudo, kabupaten Jombang, bentuk bangunannya tampak terlihat miris, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pun tampak kurang puas dan malah mengeluh melihat hasil fisik MCK tersebut.
Betapa tidak, MCK yang seharusnya memiliki ruang bilik seluas 1,3m x 1,3m namun ruangan tersebut tidak dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan, hal itu dikatakan oleh salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya, dirinya merasa kecewa dengan hasil fisik bangunan MCK yang ia terima dari program Pemerintah Daerah yang disalurkan untuk Pemerintah Desa, bahwa bangunan tersebut seakan tidak bisa difungsikan.
“Bagaimana MCK yang saya terima ini bisa difungsikan maksimal untuk Mandi, Cuci, Kakus mas, la dibangun oleh pihak desa hanya sekat tembok atau bilik, apa tidak sia – sia bangunan tersebut, cuma ada kloset jongkok sama instalasi air kotor dan septic tank.” tutur KPM kepada Media. Selasa, 03/10/2023.
“Bahkan parahnya lagi, Warga RT 04 RW 01 Dusun Mentaos Desa Mentaos yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan bahwa pekerja bukan orang Desa sini pak, akan tetapi orang Desa sebelah Desa Sukowati,” ujarnya.
“Jumlah kebutuhan material yang didatangkan juga tak sesuai kebutuhan, seperti batako, pasir, batu koral, besi, pipa maupun semen, Beberapa material yang didatangkan pihak pelaksana diantaranya pasir satuan kendaraan colt saya tak paham berapa kubik, besi cuma 3 lonjor, semen 5 sak, koral dan kloset jongkok 1 unit,”Urainya.
“Jika memang betul dalam pelaksanaan hanya sekat tembok atau bilik, bagaimana kita bisa gunakan sesuai kegunaan BAB maupun mandi, Karena hanya bilik , apa tidak mubazir MCK tersebut jika semacam itu pengerjaannya, dan hanya itu-itu saja yang dikerjakan,” jelasnya.
“Lebih detail penuturannya, jelas ada yang tidak dikerjakan oleh pihak pelaksana Desa yaitu sekat tembok atau bilik, karena setahu saya di Desa lain, bangunan MCK program Pemerintah Daerah ada biliknya, meskipun hanya setinggi dada orang dewasa, tapi kenapa bangunan yang saya terima cuma ada kloset dan septic tank dua saja,” beber narasumber sambil menunjuk kloset tanpa sekat.
Sedangkan dari KPM lain juga menambahkan, meskipun saya tidak menerima langsung bantuan MCK tersebut, jika diuangkan maka berupa uang senilai 4 juta rupiah, hanya berupa beberapa material untuk kebutuhan bangunan.
“Setidaknya saya juga bisa mengkalkulasi berapa total kebutuhan untuk satu unit MCK, jika fakta bahwa material yang didatangkan itu tidak lebih dari kisaran 1,5 juta rupiah, terus berapa upah untuk biaya tukang dan kuli?,” tanya KPM sambil mengeluh.
“Jelas pasti adanya permainan didalam pelaksanaan pembangunan MCK tersebut, karena tidak hanya jumlah material saja yang tak mencukupi kebutuhan, hasil bangunannya juga seperti dibangun asal jadi, Untuk itu saya sebagai penerima manfaat juga kepingin tau apa saja yang seharusnya dilaksanakan pada bantuan ini, masa MCK hanya sekat bilik mau tidak mau harus dipakai,” celetuknya.
Selanjutnya awak media mendatangi Kantor Desa Mentaos untuk konfirmasi kepada Soleh, Kepala Desa Mentaos, namun sedang tidak ada di tempat.
Kemudian Awak Media menemui Sekretaris Desa Mentaos Ribut Rismayanti. Saat dikonfirmasi Sekdes tersebut mengatakan bahwa pembanguan MCK individual tersebut sudah sesuai dengan RAB, serta tidak di borongan ke pihak ketiga.
“Itu sudah sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja), dan setahu saya tidak dipihak ketigakan,” ujarnya menyangkal.
Namun, saat ditanya terkait para pekerja yang bukan orang Desa Mentaos, Sekdes tersebut hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media.
Hingga berita ini di naikan Kades masih belum bisa di mintai keterangan.
Sementara itu, guna memperjelas bahwa bestek MCK individual itu seperti apa, tim media berupaya mengklarifikasi kepada Dinas terkait, yaitu Dinas Perkim (Permukiman) Kabupaten Jombang melalui Ozy, Dirinya mengatakan jika RAB pada kegiatan tersebut dari Perkim, namun untuk pelaksanaan dan Pengguna Anggaran diserahkan ke pihak Desa.
“Memang benar, pihak Perkim hanya sebatas membuatkan RAB saja, dan apabila diketahui pihak Desa pada saat pelaksanaan tidak mengacu RAB maupun biaya bangunan, maka pihak Desa itu sendiri yang bertanggung jawab, dikarenakan kuasa pengguna anggaran ya Desa itu sendiri, Serta terkait pelaksana itu tergantung Desanya ,” Jelas Ozy.
Sebab demi meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan dari program MCK dari anggaran APBD yang jelas itu suatu kecerobohan Kepala Desa didalam melaksanakan pembangunan, apalagi di pihak ketigakan, Karena seharusnya kegiatan tersebut bersifat swakelola serta tidak sesuai dengan petunjuk teknisnya tersebut.
Hasil keterangan yang dihimpun Awak Media, diketahui bahwa MCK individual Desa Mentaos, Kecamatan Gudo Bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2023, yakni dari Dinas Perkim dengan total volume pekerjaan 30 unit untuk 30 KPM dan menelan biaya sebesar Rp.120.000.000 (seratus Dua puluh juta rupiah).
Akan tetapi jika di kalkulasi atas dasar pembangunan seperti itu jelas banyak penyimpangan serta kelebihan anggaran, yang patut dipertanyakan, yakni sisa dari anggaran lebih tersebut kemana dan untuk apa? Jelas ini menjadi sebuah pertanyaan, ditengah gencarnya Pemerintah Pusat mengoptimalkan anggaran Dana Desa, demi terwujudnya pembangunan hingga ke Desa Tertinggal.
Presiden Jokowi sendiri, sempat berbicara keras terkait dana Desa dengan menyebut, Akan menciduk kepala Desa yang mencoba bermain-main dengan anggaran Dana Desa.
(ATR/Tim).