Bupati Banyuwangi Abaikan Tujuan SK Menteri Kehutanan 826-2013, Tentang Memakmurkan Rakyat

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Lewat Surat Keputusn Nomor:826 / Menhut-I/2013 , tertanggal 19 November 2013, Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan dengan tegas menolak Permintaan/pengajuan Eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang menginginkan Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu Wilayah BKBH Sukomade , seluas (±) 9.743,28 Ha dijadikan Hutan Produksi Tetap, sebagaimna terekam dalam surat Nomor:522/635/429/108/2012 tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas ± 9.743,28 Ha Wilayah BKBH Sukomade Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi

Dalam SK tersebut, Menteri Kehutanan hanya mengizinkan seluas ± 1.942 ha untuk dialihfungsikan menjadi hutan Produksi Tetap, sementara sisanya seluas ± 7.930 ha tetap dipertahankan sebagai Hutan Lindung.

“Pertanyaan kami, beberapa SK serta izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang beberapa waktu lalu diberikan untuk PT BSI maupun PT DSI yang berinduk di bawah PT MDKA, beberapa SK sudah Expired, SK tersebut ada di wilayah Hutan Lindung atau Hutan Produksi, sebab Jika itu hutan lindung maka PT BSI dirang melakukan pertambangan terbuka,” ujar Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali.(02//10/’23).

Larangan tersebut, diatur dalam ketentuan Pasal 38 Ayat (4) UU 41/1999 yang menyatakan: “Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.”

Terhadap pelanggaran pola pertambangan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (6) yang menyatakan: ” Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

Lebih lanjut ia mengungkapkan, berdasarkan SK 826 / Menhut-I/2013, Menteri Kehutanan dengan jelas dan tegas menyebutkan dalam Keputusannya, pada alenia Memutuskan, paragraf KETIGA:

Memerintahkan Bupati Banyuwangi:

a. untuk permohonan penggunaan kawasan hutan atas Kawasan Hutan Lindung yang berubah fungsi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap, sesuai dengan tujuan permohonan perubahan
fungsi yaitu nemantapkan dan mengoptimalkan fungsi kawasan hutan dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

b. membuat sistem informasi kepada publik tentang perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimna dimaksud amar kesatu.

“Artinya. tujuan Alih Fungsi Hutan Lindung seluas ± 1.942 ha menjadi hutan Produksi Tetap, untuk pembangunan nasional dan daerah, serta sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau membesarkan PT MDKA – PT BSI,” Cetusnya.

“Akan tetapi kalau Golden Share Deviden dan 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi Pemkab Banyuwangi tidak bisa dipertanggung jawabkan, apa itu mensejahterakan masyarakat… belum lagi evaluasi pelaksanaan 23 poin kewajiban PT BSI dalam penetapan AMDAL tahun 2014, diantaranya menyangkut lokasi AMDAL, Kompensasi Ganti Rugi untuk masyarakat dan CSR, PAD Banyuwangi dari Gunung Tumpang juga tidak signifikan dimana Kabupaten Banyuwangi menempati posisi kesembilan dengan APBD sebesar 3,233 triliun rupiah,” imbuhnya.

Selanjutnya, Keputusan Menhut: Paragraf KEEMPAT

Memerintahkan Jendral Planologi Kehutanan untuk Menyelesaikan Penataan batas Kawasan Hutan sebagai dimaksud dalam Amar Kesatu.


“Pertanyaan kami, sekarang ini luas operasi pertambangan terbuka PT BSI di Gunung Tumpang Pitu masih kurang dari ± 1.942 ha atau sudah melebihi…?,” tanya Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali.

Dasar Mentri Kehutanan Hanya Mengizinkan seluas ± 1.942 ha

Bagi Pejabat/Instansi Kementerian maupun Lembaga yang ingin mengikuti jejak Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang kini menjadi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, hendaknya memperhatikan, pertimbangan dalam Surat Keputusn Nomor:826 / Menhut-I/2013 , tertanggal 19 November 2013.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, berdasarkan Berita Acara Hasil Kajian Tim Terpadu tanggal 20 Agustus 2013 dan Hasil Ekspose tanggal 21 Agustus 2013, Kawasan Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu seluas ± 7.930 ha untuk tetap dipertahankan sebagai Hutan Lindung, meskipun sebagian kecil memiliki kelerengan >40% dan sebagian besar skoringnya dibawah 125.

Kemenhut 826 / Menhut-I/2013 menjelaskan , Kawasan Hutan Lindung (Gunung Tumpang Pitu sekitarnya -BKBH Sukomade) tersebut merupakan Daerah Punggung dari Beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) seperti DAS Kalibaru, DAS Karangtembak, dan DAS Gongo yang perlu dipertahankan daya dukungnya serta sebagian lokasi berbatasan langsung dengan Taman Nasional Meru Betiri, dan merupakan satu kesatuan dengan DAS Taman Nasional Meru Betiri. (Pertimbangan, Huru F nomer: 02 SK Nomor:826 / Menhut-I/2013).

Selanjutnya dijabarkan, kalau pun toh mereka “Bupati/DPRD/Perusahaan maupun kementerian terkait”, berpedoman Pasal 33 ayat 3 UUD ’45: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”;

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi bentuk Penguasa Negara dan Dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam Pasal 33 ayat 3 UUD ’45 Dijelaskan sebagai berikut:

Dikuasai Oleh Negara
– Pengaturan
– Kebijakan
– Pengelolaan
– Pengurusan
– Pengawasan

Sedangkan Tolak Ukur Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat Atau Tidak, ada 4 yaitu:

1. Kemanfaatan bagi rakyat.
2. Pemerataan manfaat bagi rakyat.
3. Partisipasi rakyat.
4. Penghormatan hak masyarakat adat.

“Apakah penguasaan, pengelolaan pertambangan PT BSI -PT MDKA di Gunung Tumpang Pitu sudah benar, seperti pembuatan ADENDUM AMDAL RKL-RPL tahun 2015 yang mengacu ijin prinsip penetapan AMDAL 28 Februari 2014, kalau ternyata sampai saat ini masyarakat umum , khususnya masyarakat Zona Merah Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya tidak mengetahui isi ADENDUM AMDAL RKL-RPL yang mereka buat,” ungkap Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab MH Imam Ghozali.

“Bagaimana mereka bicara untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat, kalau Somasi Kedua kami terkait klarifikasi jumlah Golden Share Deviden dan 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi Pemkab Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA, hingga kini belum mereka jawab,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Lembar Negara NOMOR 4959 Penjelasan Pasal 33 ayat 3 UUD ’45 dijelaskan : “kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *