Perihal Serapan ADD Tahun 2020, Warga Minta Desa Sumberreja Buka-bukaan Soal Realisasi Pembangunan

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Karena dinilai gagal oleh warga, Pemerintahan Desa Sumberreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dipertanyakan pencapaian realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa di tahun 2020.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2020, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Dana Desa senilai Rp. 1.498.231.000 (Satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah), namun penyerapan di tahun 2020 tahap 3 menuai pertanyaan warga, realisasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, terkait Pengadaan, Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk Rp. 112.875.000, (Seratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Ramzi, Warga Desa Sumberreja Pebayuran



Ketika Reportika mengkonfirmasi salah satu masyarakat Desa Sumberreja, sebut saja Ramzi sebagai warga Desa Sumberreja, dirinya membeberkan terkait beberapa hal tentang pelaksanaan kegiatan di Desa tersebut pada tahun 2020.

“Saya sebagai masyarakat Desa Sumberreja kan punya hak bertanya, terkait kegiatan pemberdayaan masyarakat, tentang bentuk dari kegiatan Pengadaan, Pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk di tahun 2020,”terangnya.

Berdasarkan keterangan warga tersebut, Kepala Urusan Pembangunan di Desa Sumberreja tersebut malah, marah, dan mengeluarkan kata-kata yang kurang etis dikeluarkan oleh seorang pegawai pemerintahan.

“Sia ngadep ka lurah weh,
aing keur pararusing teh segala naon wae,”ucap Haji Ade kaur pembangunan.

“Mendengar jawaban seperti itu saya berniat mengadukan, menyodorkan permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), bila perlu bikin laporan atas nama masyarakat Desa Sumberreja,” tegas Ramzi.

Hal tersebut sangatlah disayangkan, mengingat, adanya masyarakat yang peduli dan melakukan kontrol Terhadap berjalannya roda pemerintahan yang dalam hal ini penggunaan anggaran negara, patut di apresiasi, bukan di musuhi. Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Malahan baru-baru ini Presiden republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan statemen akan menciduk kepala Desa yang coba-coba melakukan tindakan korupsi dana Desa.

Sementara itu ditempat yang terpisah, Saipul Wahyudin sebagai Warga Bekasi yang peduli dengan perkembangan pembagunan Desa turut angkat bicara.

“Jika warga masyarakat Desa menanyakan kegiatan penyelenggaraan Desa kepada pemerintah desa, sangat lah wajar, Justru itu semestinya masyarakat Desa diberikan informasi hasil pencapaian kegiatan Desa secara utuh, serta dilibatkan dalam perencanaan pembangunan Desa.
sebagai Warga Negara Indonesia memiliki peranan penting dalam pembagunan Desa, Hak nya pun dan dilindungi sesuai dengan UUD NRI 1945 Bab XA pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia,”jelasnya.

“Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa, Bab VI Hak dan kewajiban Desa dan masyarakat Desa pasal 68 ayat ( 1) huruf a, b, c. ayat ( 2). Bahkan bukan hanya mengawasi, bila masyarakat desa mengetahui adanya penyelewengan, penyalahgunaan yang ada di kepemerintahan desa bisa melakukan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH). sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bab VI Peran serta masyarakat, pasal 8 ayat ( 1), (2), pasal 9 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, dan Permendagri nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan pengelolaan keuangan Desa, masyarakat punya hak regulasi nya sangat jelas, jika masyarakat merasa perlu menggunakan hak nya,untuk mengawasi dan melaporkan kepada pihak-pihak yang berwewenang,” papar Saipul Wahyudin kepada reportika.co.id.

(Bemo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *