Jangan Bikin Gaduh, Bupati Banyuwangi Tolong Jujur Capaian 10Th Investasi PT BSI-PT MDKA

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Melihat fakta dan realitas perekonomian keadaan masyarakat Banyuwangi, setelah 10 tahun Pertambngan Gunung Tumpang Pitu yang dikelola PT Bumi Suksesindo (PT BSI)- PT Merdeka Cooper Gold (PT MDKA), Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Anggota DPRD Banyuwangi harus mulai bersikap jujur dan membuka ruang dialog interaktif publik kepada masyarakat, tetang apa saja dampak positif yang bisa dinikmati masyarakat Banyuwangi, khususnya Warga Zona Merah Pertambangan Gunung Tumpang Pitu.

Termasuk kelanjutan Konsep awal Golden Share Deviden dan 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi untuk Masyarakat Banyuwangi, apakah berhasil sesuai rencana awal atau sudah bergeser dari tujuan, dan bagaimana hasil akhirnya, apakah masih bisa dipertanggung Jawabkan dan dipertahankan sebagai Konsep Cemerlang Golden Share atau ada konsep baru yang lebih baik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pendopo Semar Nusantara (PSN) Uny Saputra saat berdiskusi dengan MH Imam Ghozali Ketua Umum Aliansi NGO Banyuwangi Beradab yang juga Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton bersama beberapa Awak Media dan tokoh masyarakat, pada 23 September 2023.

“Anggaplah, pada Era Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi ide besarnya membangun Banyuwangi adalah membangun Bandara, sementara pada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani ide besarnya adalah Golden Share, hasil akhirnya seperti apa..?,” ujar Ketua Umum Pendopo Semar Nusantara Mbah Uny Saputra.

Ide besar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kala itu untuk menguasai dan membangun Kabupaten Banyuwangi dari Sektor Tambang Emas terlihat dari kegigihannya menuntut Golden Share Deviden dan 10 Persen Saham untuk Banyuwangi.

Lebih lanjut Ketum PSN Uny Saputra menjabarkan, bukti lain adalah Bupati Banyuwangi menerbitkan SK IUP OP untuk PT BSI No. 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 09 Juli 2012 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bumi Suksesindo (BSI) seluas 4.998 ha, belaku sampai 25 Januari 2030.

Belum lagi, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar menerbitkan SK IUP Ekplorasi untuk PT DSI , berdasarkan No. 188/109/KEP/429.011/2014 tanggal 20 Januari 2014, seluas seluas 6.558,46 ha, Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/930/KEP/429.011/2012 tanggal 10 Desember 2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/109/KEP/429.011/2014 tanggal 20 Januari 2014, IUP Eksplorasi milik DSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2016.

Untuk diketahui jika ditotal luas IUP yang diterbitkan Bupati Banyuwangi (±) sebesar 11 ribu Ha untuk total wilayah konsesi pertambangan emas.

“Cuman, sekarang capaian hasilnya untuk masyarakat seperti apa, Golden Share Deviden dan Saham – Investasi Permanen Pemkab Banyuwangi di PT MDKA dan PT BSI apa sudah meningkatkan atau bagaimana, apa keberadaan PT BSI dan PT MDKA memiliki pengaruh untuk peningkatan PAD, IPM , PDRB Perkapita masyarakat Banyuwangi atau seperti apa..,” cetus Uny Saputra.

“Jadi kita bukan mempersulit, atau mencari -cari kesalahan, akan tetapi semuanya itu bisa kita lihat dari pencapaian akhir dan grafik peningkatan dibandingkan dengan Kabupaten dan Kota yang tidak ada perusahaan tambang emas, setidaknya untuk wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *