Reportika.co.id || Bogor, Jawa Barat – Barisan Muda Mahasiswa Indonesia (BIMMA) melaporkan Rumah Sakit Harapan Sehati ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Laporan tersebut berdasarkan hasil penelusuran serta investigasi BIMMA.
BIMMA menemukan adanya 13 permasalahan di RS Harapan Sehati, salah satunya berkaitan administrasi dan manajemen rumah sakit. Terkait masalah tersebut, mulai dari pencatatan hingga sumber daya manusia (SDM).
Ketua Umum Barisan Muda Mahasiswa Indonesia ‘Usman Nazarudin’ mengungkapkan bahwa, Dalam persoalan SDM dalam tinjauan di lapangan melaporkan, Terindikasi beberapa tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, fisioterapi, bidan, apoteker, dan analis kesehatan, tidak ditemukan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh menteri kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Sementara itu, SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Sambung Usman, Kami telah melaporkan RS Harapan Sehati ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
“Kami telah laporkan ke dinkes kabupaten bogor pada tanggal 21 September 2023” ungkapnya
Permasalahan SDM yang kami sebutkan, Bahwa RS Harapan Sehati telah melanggar undang-undang dan peraturan Kementerian Kesehatan.
Lanjutnya, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Permenkes Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dengan ini kami meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dapat menindak tegas atas kesalahan yang telah terjadi pada tubuh RS Harapan Sehati,” tutupnya
Sule