Gajinya Tak Dibayar, Penyitaan Aset PT Hayeung Jaya Garment Dipertanyakan Karyawan

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Aset perusahaan PT Hayeung Jaya Garment berupa mesin Garment dan 12 ton bahan kain disita dan disegel oleh Bea Cukai Cibitung, Kabupaten Bekasi tanpa ada surat resmi dipertanyakan keabsahannya oleh pihak karyawan.

Aset perusahaan tersebut seyogyanya akan digunakan untuk membayar gaji sebanyak 417 karyawan yang selama 1,5 bulan belum terbayarkan oleh Direktur Perusahaan PT Hayeung Jaya Garment.

Akibat penyitaan oleh Bea Cukai, kata Dindin selaku HRD Manager, gaji karyawan terancam tak bisa dibayar karena tidak bisa dijual.

Dindin pun kecewa dengan tindakan penyitaan ini karena tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

“Saat terjadi penyegelan dan penyitaan aset perusahaan, kami tidak menerima berkas apapun dari petugas Bea dan Cukai, jadi kami mempertanyakan keabsahan dari tindakan bes cukai,”ucapnya, Kamis (21/09/2023).

Dindin menjelaskan kronologisnya kenapa aset perusahaan yang diperkirakan berjumlah 1,3 miliar diserahkan Direktur Mister Hwang Nanyong kepada dirinya selaku HRD Manager karena pda saat itu perusahan milik warga Korea tersebut sedang ada masalah di Korea sehingga tak mampu membayar gaji karyawan.

“Sebanyak 417 karyawan tak bisa diberikan gaji karena gaji bulan Desember 2022 yang ke 2 (sebesar 50%) uangnya belum dikirim dari Korea. Tetapi pada saat itu karyawan masih tetap bekerja untuk menyelesaikan pengiriman atau ekspor terakhir dengan janji gaji akan dibayarkan setelah pengiriman /ekspor terakhir di tanggal 25 Januari 2023,” ujarnya.

Namun kata Dindin pada saat order ekspor terakhir belum selesai dikerjakan, seluruh karyawan dikumpulkan untuk meeting, manager, chief, spv dan admin pada tanggal 28 Januari 2023 dengan menghasilkan pernyataan tertulis dari Direktur bahwa aset diserahkan kepada karyawan untuk dijual guna membayar gaji desember 2022 dan januari 2023.

“Dan dibuatkan surat kesepakatan penyerahan aset kepada karyawan serta ditandatangani oleh direktur, karena ada masalah di Korea,” ungkapnya.

Sambil berjalan mengurus dokumen proses penjualan barang, timbul masalah bahwa PT.Hanyeung Jaya Garment punya hutang yang harus dibayar kepada Bea Cukai yakni pajak/ bea masuk/cukai pada waktu itu sekitar Rp.900.000.000 (Sembilan Ratus juta) yang timbul akibat Mr.Hwang Nanyong (direktur) menjual barang tanpa dokumen (sekitar bulan Desember 2022) dan diketahui oleh Bea Cukai Rawamangun.

Meeting lagi dengan direktur Mr.Hwang Nanyong mengenai masalah ini dan ada solusi untuk memberikan uang kepada pihak Bea Cukai sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta) dengan harapan memudahkan pengurusan dokumen agar aset bisa segera dijual.

Dengan perjanjian uang sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta) akan dipinjam dari teman Mr.Hwang Nanyong dan akan dikembalikan dari hasil penjualan aset yang sudah diserahkan kepada karyawan, dan semua setuju. (6 Februari 2023, rincian dokumentasi terlampir 1)

“Kami melakukan demo dipabrik dengan Bea Cukai agar aset segera dijual namun Bea Cukai menyampaikan bahwa aset akan dilelang dan hasilnya untuk Negara, karena PT.Hanyeung Jaya Garment punya hutang kepada Negara terjadi pada tanggal 17 Maret 2023,”jelasnya.

Namun beberapa waktu kemudian Bea Cukai datang dengan membawa segel dan menyita aset. Namun pada pertemuan waktu itu, kami tidak ada yang mau menandatangani surat penyerahan aset, atau surat penyitaan aset, serta pemberitahuan bahwa aset akan diproses lelang. (30 Maret 2023, dokumentasi terlampir 2 dan terlampir 3)

Lanjut Dindin karyawan mendatangi kantor Bea Cukai mohon agar aset segera dijual karena mendekati Hari Raya Idul Fitri, karyawan sangat membutuhkan biaya, namun Bea Cukai tetap akan melakukan proses lelang.

“Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) datang memeriksa aset untuk proses lelang, menghitung dan mencek barang / aset. Namun sampai saat ini aset masih ada di lokasi pabrik untuk menunggu jadwal lelang,” pungkasnya.

Sementara Petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Cibitung, bernama Alung saat dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan pihak Bea Cukai bertindak atas nama negara, bukan kepentingan pribadi jadi prosesnya pun mengacu pada aturan.

“Terkait PT. Hanyeung itu pengamanan barang, bukan segel penindakan tapi penyitaan, Ada BA sita dan lain -lain jadi insyaallah secara administrasi terpenuhi,” kata Alung.

“Kami tidak mungkin menyita kalau tidak ada pelanggaran kepabeanan disitu, Beacukai gak sewenang wenang kok Bu, udah ada aturannya,”lanjut Alung.

“Saya hanya mengikuti perintah pimpinan, mohon ijin kalau ibu minta konfirmasi di kami ada bagian layanan informasi nanti mereka yang akan menjelaskan,” tutupnya.

(Sule/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *