Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Forum Pemerhati Investasi Pertambangan (FORMAT) Sulawesi Tengah (Sulteng), mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga Kementrian Kehutanan untuk menghentikan aktifitas ilegal mining perambahan kawasan hutan oleh PT Cahaya Ginda Gandi (CGG) dan PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Kordinator Presidium Format Sulteng, Siddiq Muharam, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tambang tersebut diduga kuat melakukan penambangan seta perambahan kawasan tapa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Menurut Siddiq, dengan hadirnya kedua perusahaan tersebut meningkatkan kerusakan hutan di Desa Siumbatu. Hal ini, lanjut Siddiq, dapat berdampak pada kerusakan kelestarian serta kerusakan hutan sebagai modal besar generasi akan datang.
“Berdasarkan laporan masyarakat Desa Siumbatu, pola pertambangan terbuka yang dilakukan perusahaan kini berdampak pada kerusakan lingkungan masyarakat lingkar tambang bahkan sudah mencemari laut di sekitaran Desa Siumbatu,” kata Siddiq.
Lebih ironisnya lagi, di Jety PT. CGG telah melakukan penimbunan laut untuk penampungan stok file sehingga merusak kawasan laut di sekitaran pelabuhan.
Selain itu, Indikasi legal mining PT CGG belum mengantongi atau memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
“Perlu saya sampaikan, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan untuk melakukan aktifitas penambangan, Sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Pasal 111 yang berbunyi setiap pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atau rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.” jelas Siddiq.
Dan tentunya dalam waktu dekat ini, kami dari Format Sulteng akan laporkan indikasi temuan tersebut ke aparat penegak hukum dan akan melakukan aksi demostrasi di Kantor PT. CGG dan PT GMU.
Darman