Kartar Karang Baru Minta Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Soal Masa Bayaran di PT Global Dimensi Metalindo

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Puluhan Anggota Karang Taruna Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mendatangi Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (18/09/2023).

Kedatangan Kartar, menyatakan dukungannya atas proses hukum oleh Kepolisian Polres Metro Bekasi, atas Aksi penghadangan terhadap massa bayaran, pada rabu (13/09/2023) Lalu.

Peryataan tersebut diucapkan oleh puluhan massa Karang Taruna saat menggelar Aksi damai di depan Polres Metro Bekasi, pada Senin (18/09/2023) siang.

Sekitar pukul 10.30 WIB. Perwakilan massa aksi diterima masuk kedalam kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi untuk mediasi perihal kasus penghadangan tersebut.

Diketahui, beberapa waktu lalu sempat terjadi penghadangan sekelompok massa diduga bayaran saat Karang Taruna melakukan aksi damai ke PT Global Dimensi Metalindo pada Rabu (13/09/2023) lalu di Kawasan Jababeka Cikarang.

“Sesuai dengan kejadian, terutama berkaitan dengan aksi penghadangan oleh kelompok massa diduga bayaran, beberapa hari yang lalu dan kami datang untuk memberikan dukungan moril terhadap kepolisian, agar hukum berjalan dengan semestinya,” ungkap ketua Karang Taruna Desa Karang Baru Muhammad Alfian dihalaman kantor Polres Metro Bekasi.

“Kami meminta pihak kepolisian, agar segera memproses secara hukum. Ia mengingatkan, insiden penghadangan oleh kelompok massa diduga bayaran, telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya

“Kalau ini dibiarkan dan proses hukum tidak dijalankan, kami khawatir akan terulang kembali akan memicu bentrokan terhadap dua kubu dan bisa menimbulkan bahaya kedepannya,”

“Maka dari itu kami datang dengan menggelar aksi damai didepan kantor Polres Metro Bekasi, ingin aparat penegak hukum menindak lanjuti laporan kami,” Himbaunya.

Sebelumnya, pada Kamis (14/09/2023) lalu. sejumlah perwakilan Karang Taruna Desa Karang Baru lainnya,
telah melaporkan dugaan tindak pidana penghadangan dan menghalang – halangi yang dilakukan oleh sejumlah oknum preman bayaran.

Dengan Laporan Polisi (LP) resmi diterima dengan Nomor :,LP/B/ 2557/IX/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.

Pihaknya juga telah mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Jakarta, meminta dukungan agar kasusnya tersebut mendapatkan pengawalan dan segera ditindak lanjuti.

“Selepas aksi di Polres kami lanjut datang ke DPR RI, mengantarkan surat ke Komisi III, agar secepatnya kasus ini ditangani dan kami berharap ke DPR RI mengawal kasus ini, supaya tidak ada oknum yang bermain diatas penderitaan rakyat,” paparnya.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *