SK PT DSI Ekplorasi Dari Gubernur Jatim Expired, 10 Izin OP PT Bumi Suksesindo Juga Expired

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Majlis Hakim PTUN Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Dani Elpah, S.H., Dengan Hakim Anggota Indaryadi, S.H.,M.H. dan Tri Cahya Indra Permana, S,H.,M.H, Pada Kamis 12 September 2013 menyatakan: bahwa IUP OP/ SK Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012, termasuk SK Bupati Perubahannya yang menjadi obyek sengketa aquo yang secara mutatis mutandis mengandung cacat hukum dari segi kewenangan dan supstantif dan diterbitkan oleh Tergugat (Bupati Banyuwangi), selanjutnya Hakim mewajibkan:

“mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan obyek sengketa aquo,”(Halaman 390/Putusan No : 48/G/2013/PTUN.Sby, sebagai Penggugat: Emperor Mines Pty Limited dengan Tergugat: Bupati Banyuwangi, PT BSI dan PT DSI).

Dengan demikian, meskipun kita tidak menjadi Para pihak yang bersengketa dalam perkara di PTUN tersebut, namun dengan adanya putusan dari hakim yang juga mewajibkan Bupati Banyuwangi mencabut SK IUP OP untuk PT BSI dan PT DSI, maka menjadi jelas pula SK IUP OP PT BSI yang saat ini menjadi dasar sekaligus panyung hukum pengurusan berbagai perizinan, adalah CACAT HUKUM DARI SEGI KEWENANGAN DAN SUPSTANTIF.

Adalagi kisah yang Mereka namakan Mandatory convertible Bond (MCB) Emperor dan MCB Wilis Holders, yang dengan cara tersebut presentasi Kepemilikan Golden Share 10% Saham Pendiri Non Dilusi Pemkab Banyuwangi bisa dijatuhkan hingga 6’4%.(alasan turunnya presentasi saham tersebut dilingkungan Pemkab dan DPRD Banyuwangi baru dibahas dengan cerita Berbeda Pada 2918).

Karena itu Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab (Aliansi NGO BB) yang juga Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton menyarankan Kementerian LHK dan Lembaga atau Badan Pemerintah lain yang akan menerbitkan izin Perpanjangan atau izin lain, melakukan proses dan prosedur perizinan yang lazim dan benar, atau akan lebih baik Jika menolak memperpanjang apalagi menerbitkan izin baru.

“Karena itu kita minta Stop Perizinan Gelap atau stop menerbitkan izin atau memperpanjang izin tampa melibatkan masyarakat, bukan seperti yang sudah – sudah Kades dikumpulkan diluar daerah, tahu -tuhu sudah tandatangan, waktu ditanya jawabnya juga tidak tahu, waktu diminta salinannya juga tidak punya, jawabnya apa kata Bupati, Bupati ditanya tidak jawab, tahu-tahu Golden Share Deviden dan 10 Persen Saham Pendiri Non Delusi di PT MDKA dan PT BSI juga ledes” ujar Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton.(15/09/’23).


“Apalagi tahu-tahu muncul Nomer SK Perpanjangan atau SK Baru menambah luas tambang, tapi diminta bukti fisik dan Copy surat SK-nya untuk diketahui Publik Mereka justru menolak,……. apa mungkin SK tersebut didapat didapat dari hasil kejahatan yang harus disembunyikan Serapi mungkin….. seperti halnya ADENDUM AMDAL,RKL-RPL PT Nomer:P2T/69/17.05/01/VIII/2015, 25 Agustus 2015 yang jelas tidak sesuai dengan izin Prinsip Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup No.660/118/207.1/2014, tanggal 28 Februari 2014, Izin Lingkungan Pertama Bumi Suksesindo Terbit Nomor: P2T/5/17.05/01/III/2014,”

“Tapi bagi masyarakat asli Banyuwangi melihat gelagat mereka kami sudah sangat faham, dengan mengevaluasi 10 Tahun pencapaian dan dampak pertambangan Gunung Tumpang Pitu, cara cara seperti mereka gunakan tidak lain untuk mengelabuhi dan menipu masyarakat, supaya mereka bisa seenaknya memperluas kawasan baru pertambangan dan bisa dengan mudah mengkriminalisasi masyarakat yang tidak tahu haknya, padahal dari sejak awal terbitnya AMDAL 2014 hak-hak masyarakat sudah tertera, …..dan baru diakhir 2022 dibuat drama MOU menyangkut CSR, Soal kerja, tapi lepas MOU ditandatangani surat MOU nya juga langsung ngumpet,” imbuhnya.


IUP Ekplorasi PT Damai Sejahtera Suksesindo (PT DSI) Mati

1. Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/109/KEP/429.011/2014 tanggal 20 Januari 2014, Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha IUP Eksplorasi milik DSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2016.

2. Pada tanggal 2 November 2016, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Keputusan No. P2T/238/15.01/XI/2016, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Gubernur No. P2T/83/15.01/V/2018 tertanggal 17 Mei 2018, yang memperpanjangan Izin Eksplorasi PT. Damai Suksesindo (DSI) sampai dengan 25 Januari 2022


Data Persetujuan RKAB 2023 Kementerian ESDM

Bersumber dari data Kementrian ESDM Persetujuan RKAB 2023, PT merujuk dan memberikan persetujuan untuk SK.IUP OP Nomer: 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 , dengan luas lahan 4.998 ha di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi. (Berakhir : 25/01/2030).

Dimana lokasi yang dimaksud mengacu SK Menteri LHK Nomer SK:826/Menhut-I/2013 TENTANG: Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung ke Hutan Produksi seluas maksimal:(±) + 1.942 ha di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwang.

Namun demikian luas OP yang diizinkan berdasarkan AMDAL RKL -RPL Kegiatan Pertambangan Emas DMP PT Bumi Suksesindo berlokasi maksimal:(±) + 1.942 ha, sebagaimana SK Menteri LHK Nomer SK:826/Menhut-I/2013 TENTANG: Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung ke Hutan Produksi.

Yang dalam pelaksanaan Kementerian LHK hanya memberikan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Huta (IPPKH) atau persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) seluas 194,72 Ha Pada Tahun 20214 dan terjadi penambahan seluas 798,14 Ha, dari SK Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, namun tetap berada di lokasi petak yang sama yaitu: petak 75, 76, 77, dan 78, RPH Kesilir Baru.

Dua SK dalam Petak yang Sama

1. Keputusan No. SK.812/Menhut-II/2014, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, ntuk kegiatan operasi produksi
di petak 75, 76, 77, dan 78, RPH Kesilir
Baru, seluas 194,72 Ha. IPPKH ini
berlaku sampai dengan 25 Januari 2030

2. Keputusan No. 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 29 Februari 2016, yang
dikeluarkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
IPPKH untuk kegiatan operasi produksi
di petak 75, 76, 77 dan 78 Kesilir Baru
seluas 798,14 Ha. IPPKH berlaku
sampai dengan 24 Januari 2030.

Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK

“menciutkan WIUP Eksplorasi atau WIUPK Eksplorasi yang luas WIUP atau WIUPK-nya melebihi batas maksimal luas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi;,”(Permen Minerba Nomor 7 TAHUN 2020 Tentang: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara).


Selain Dari Persoalan IUP OP dan IPPKH, berapa Perizinan PT Bumi Suksesindo Juga Telah Mati, berikut ini daftarnya;

Prospektus MDKA Halaman 92 tanggal 1 Maret 2023.

1. Izin Pembangunan dan Pengoperasian
Terminal Khusus berakhir 13 September 2023.

Keputusan No. BX-303/PP008 tanggal 13 September 2018, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

2. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berakhir 28 Oktober 2021.

Keputusan No. 660/2077/429.208/2016
tanggal 28 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.

3. Izin Pengambilan Air Tanah berakhir tanggal 7 November 2021, 15 Februari 2022 dan 18 Februari 2022.

Surat Izin No. P2T/483/15.09/02/XI/
2018, No. P2T/484/15.09/02/XI/2018,
No. P2T/485/15.09/02/XI/2018, dan No.
P2T/486/15.09/02/XI/2018, seluruhnya
tertanggal 7 November 2018, dan Surat
Izin No. P2T/91/15.09/02/II/2019, No.
P2T/92/15.09/02/II/2019, P2T/93/15.09
/02/II/2019, seluruhnya tertanggal 15
Februari 2019 dan No. P2T/99/15.09/
02/II/2019 tanggal 18 Februari 2019,
yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Jawa Timur (“UPT Jatim”).

4. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan berakhir 6 Januari 2023.

Surat Izin No. 05.02/1/02/I/2020 tanggal 6 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh
UPT Jatim.

5. Izin Pemilikan, Penguasaan dan
Penyimpanan Bahan Peledak berakhir 12 Januari 2022.

Surat Izin No. SI/7655/X/YAN.2.11.
/2018 tanggal 29 Oktober 2018, yang
dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.

6. Izin Pembelian dan Penggunaan
Bahan Peledak berakhir 15 Oktober 2020

Surat Izin No. SI/2006/IV/YAN.2.12/ 2020 tanggal 15 April 2020, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

7. Izin Gudang Bahan Peledak berakhir 12 Januari 2022.

Surat Izin No. P2T/1/15.06/01/I/2017
tanggal 10 Januari 2017, yang dikeluarkan oleh UPT Jatim.

8. Lima Kartu Izin Meledakan masing-masing telah berakhir sejak lama:

– P2T/23/15.05/V/2018, dikeluarkan
oleh UPT Jatim;
– P2T/50/15.05/IX/2018, dikeluarkan
oleh UPT Jatim;
– P2T/60/15.05/XI/2018, dikeluarkan
oleh UPT Jatim;
– P2T/57/15.05/XI/2018, dikeluarkan
oleh UPT Jatim;
– P2T/19/15.05/IX/2019, dikeluarkan
oleh UPT Jatim.
– Sampai dengan 14 Mei 2020,
– Sampai dengan 12 September 2020;
– Sampai dengan 1 November 2020;
– Sampai dengan 1 November 2020;
– Sampai dengan 2 September 2021.

9. Izin Melintas Jalan Raya berakhir 31 Desember 2020.

10. Izin Melintas Surat Izin No. 620/2445/103/2019 tanggal 26 Desember 2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, dalam Prospektus MDKA Halaman 92 tanggal 101-102 31 Juli 2023, PT MDKA baru mencatatka 1 perpanjangan Izin, yaitu;

1. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan
Air Permukaan berakhir sampai 22 Mei 2025.

No. 24/05.02/02/IV/2023 tanggal 11 April 2023, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.

2. Izin Pembelian dan Penggunaan Sisa Bahan Peledak berakhir sampai 15 September 2023.

No. SI/3160/III/YAN.2.12/2023 tanggal 15 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Kapolri”).


“Anggaplah PT BSI dan PT DSI yang berinduk di PT Merdeka Cooper Gold sudah menapaki dan memperkaya perusahaan dari hasil Gunung Tumpang Pitu, tapi sekali lagi kami mencatat masih banyak surat yang mereka tutup tutupi dan tidak bisa diakses Masyarakat umum, padahal surat -surat untuk izin pertambangan merupakan produk dari pejabat dan lembaga atau badan Pemerintah yang sah…..apa ada yang salah dalam surat -surat izin tersebut atau hanya untuk berlindung dari anggapan sebagai penjahat formal,” ucap Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton.

“Agar tidak banyak dusta diantara kita, kami berharap segera ada Jawaban tertulis untuk Surat somasi Pertama dan Somasi Kedua terhadap PT MDKA, PT BSI, Eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi,” pungkasnya.

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *