Dana Desa Diduga Jadi Ajang Korupsi, GMI : Kami Akan Bawa Ke Jalur Hukum

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi sebagai Pimpinan tertinggi di Pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi tidak salah jika melakukan pemantauan terhadap penyaluran penggunaan dana Desa dengan melakukan monitoring secara langsung sebagai bentuk pengawasan, terhadap pemerintah tingkat Desa.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukatani Desa Sukamulya, dan tidak menutup kemungkinan ada hal serupa di Desa lainnya yang ada di daerah Kabupaten Bekasi.

Desa dan pedesaan adalah suatu kepemerintahan hukum otonom dan mandiri yang diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang pada pasal 18B UUD NRI 1945 Sejak diberlakukannya undang-undang Tentang Desa, Pemerintah selaku penyelenggara Negara sangat memperhatikan perkembangan dan kemajuan Desa dengan ada pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari APBN, Desa diberi wewenang dalam pengelolaan Dana Desa secara penuh sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa dan peraturan-peraturan lainya yang berkaitan erat dengan Desa.

Sebagai penyelenggara kesejahteraan masyarakat didaerahnya, sebagai ujung tombak Negara Pemerintah desa tidak semua menjalankan sebagaimana mestinya, ada ketidakpatuhan dalam melaksanakan pembagunan dengan mengunakan Anggaran Dana Desa/atau anggaran APBN, Memicu pada opini dan asumsi masyarakat atau pemerhati lingkungan tentang pengelolaan dana Desa, yang mengakibatkan adanya ketidak percayaan masyarakat kepada kepemerintahan Desa, disebabkan pemerintah Desa tidak menyampaikan informasi rincian realisasi Dana Desa secara detail.



Untuk itu kepada Pj.Bupati Dani Ramdan agar bisa menindak tegas para Oknum Kepala Desa yang diduga sudah penyelewengan penggunaan Anggaran Dana Desa, apakah ini sesuai dengan Moto Bekasi Makin Berani.?.

Seperti halnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Adanya ketidak sesuaian informasi yang diberikan Pemerintah, laporan rincian realisasi dengan pelaksanannya sangat terlihat berbeda, terutama dibidang pembangunan Desa, Bila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolahan Keuangan Desa, pasal 5 hurup (d), Pengawasan oleh masyarakat Desa, serta hurup (e), Sistem Informasi Kepengawasan.

Dengan adanya permendagri tentang Pengawasan Pengelolahan Keuangan Desa, Menjadikan dasar atau landasan mengkritisi penyampaian informasi yang dianggap tidak secara utuh hanya sepenggal informasi yang disampaikan (Parsial) informasi rincian realisasi Dana Desa. Menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa, di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan informasi penyaluran dana Desa berkaitan pelaporan rincian realisasi Dana Desa tahun anggaran 2023 Tahap 1 (satu) Pelaksanan pembangunan Desa, di dapati adanya ketidak sesuaian Salah satunya sebagai berikut :

Anggaran Tahun 2023 Tahap 1
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab,Culvert,Drainase, Prasarana Jalan lainnya), Kampung Srengseng RT 004/005, Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani. Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ).

Pada hari Senin,11/09/23 Reportika bersama Ormas GMI menyambangi kantor Desa Sukamulya untuk menemui Kepala Desa, yang pada saat itu tidak ada di kantor, yang ada Sekertaris Desa Dewi Sartika dan langsung di konfirmasi untuk di minta komentarnya perihal temuan tersebut.

“Pekerjaan Drainase sudah di kerjakan bang ada di Kampung Srengseng RT 04/03 Dusun ll dan untuk gorong-gorong, selokan, Box/Slab Culver, itu di kerjakan secara padat karya membersihkan selokan dan lain sebagainya bang,” terang Dewi Sartika.

Tanggal 12 september 2023 pukul 20.14 WIB, Ketua GMI telah kirim pesan singkat WhatsApp dengan Perihal pengaduan kepada Camat Sukatani.

“Waalaikusalam,terimakasih atas informasinya, segera besok akan bikin tim untuk pengawasan ke lapangan,”kata Agus Dahlan Camat Sukatani.

Ketika Reportika meminta komentarnya Camat Sukatani Agus Dahlan melalui via WhatsApp hari kamis, pukul 13.19 WIB setelah terbitnya pemberitaan di Reportika, Agus Dahlan Selaku Camat mengatakan untuk menemui Joko, yang merupakan Kasie Pemerintahan Kecamatan Sukatani.

“Waalikumsalam hari ini jadwal monitoring, silahkan temuin pak joko kasiepem selaku ketua tim,”ucapnya.

Saat di konfirmasi Kasipem Kecamatan Sukatani Joko melalui via WhatsApp mengatakan, jika sudah sesuai dengan peruntukannya.

“Walaikum salam…sudah tadi pagi Sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.

“Dilain tempat Tokoh Pemuda masyarakat Desa Sukamulya Saipul Wahyudin alias Ipeh berkomentar mengenai penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Sukamulya kepada Reportika

“Bila saya diperlukan sebagai Narasumber, saya siap bang bila perlu kita temui APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah) untuk meminta menindak lanjuti ke Pemerintahan Desa Sukamulya yang telah merampas haknya masyarakat, kita akan kupas di pihak-pihak yang berwewenang,”ucap Saipul Wahyudin alias Ipeh.

“Kami Ormas GMI (Gabungan Masyarakat Indonesia) berkomentar tegas kepada Reportika bahwa menurut kami Pemdes Sukamulya sudah menyalahi aturan, kegiatan yang tidak dianggarkan dan direncanakan dikerjakan, Sedangkan kegiatan yang direncanakan dan dianggarkan tidak di kerjakan, Apakah itu tidak dianggap sebagai penyalahgunaan Dana Desa atau memang ada unsur kesengajaan ?.
Dan permasalahan ini akan kami laporkan ke APIP (Inspektorat),” tuturnya.

“Jika memang penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Sukamulya terbukti secara Hukum, sangat lah miris dengan indeks Desa membangun berstatus Desa maju, maju pembangunannya atau maju dalam hal penyalahgunaan Anggaran Dana Desanya,”tegas Nemon Iing.

“Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi, dan Nepotisme BAB VI Pasal 8 ayat (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, dan seterusnya, dan di sini kami sebagai GMI berniat akan menyampaikan aspirasi kami ketidak percayaan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bekasi terutama ke PJ Bupati Dani Ramdan Tentang Pengawasan Dana Desa di Kecamatan Sukatani yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

“Kami telah mengikuti proses yang ada sesuai dengan peraturan yang ada, jika memang Pengawasan Camat Sukatani tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami tegaskan dan akan kami buat mosi tidak percaya dengan kepemimpinan Pj. Bupati Kabupaten Bekasi tentang Pengawasan pengelolaan Dana Desa yang carut marut di Kabupaten Bekasi,” pungkas Nemon iing Ormas GMI.

(Ramzi/Bemo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *