Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Program Redis Retribusi BPN Tahun 2021 di Desa Mekarjaya Sukabumi menuai kecurigaan, Besaran harga ke masyarakat untuk menebus sertifikat tersebut bervariasi, sesuai luas yang diajukan untuk sertifikat. Dari Rp 500.000 sampai Rp 700.000/bidang (satu sertifikat), Hal tersebut disampaikan beberapa warga kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan, bahwa dirinya menebus 3 buah sertifikat dengan harga Rp 700.000/bidang dengan total Rp 2.100.000. Sebenarnya dirinya keberatan dengan adanya istilah pakai uang untuk penebusan tersebut. Karena sepengetahuannya program sertifikat tersebut tidak seperti itu. Dirinya terpaksa mengikutinya karena butuh status tanahnya, dan meminta kepada wartawan agar mengungkap dugaan penyimpangan atas program sertifikat di Desa Mekarjaya dan diproses secara hukum.
“Yang saya alami, bahwa dari ketiga sertifikat yang diberikan ke saya itu harus ditebus senilai Rp.2.100.000, berarti satunya Rp 700.000, makanya saya mempertanyakan aturan mainnya, kalau tidak sesuai, ya silahkan temen-temen wartawan ekspos saja, kalau perlu sampaikan ke penegak hukum,” ujarnya dengan nada kesal.
Lebih miris lagi. J, warga Mekarjaya menyampaikan, bahwa dirinya pernah datang ke kantor Desa Mekarjaya membawa uang sebesar Rp 500.000 untuk menebus sertifikatnya dan bertemu dengan Kepala Desa (Dahlan-red) serta menyampaikan maksud kedatangannya. Dahlan menyarankan agar menemui panitia (Dudus-red) dan menyerahkan uang sesuai hasil kesepakatan dari musyawarah. Dirinya sempat terjadi perdebatan dengan Dahlan dan setelahnya pergi menemui Dudus dirumahnya. Namun Dudus tidak memberikan sertifikat tersebut akibat dananya hanya Rp 500.000 dari Rp 700.000. J memohon kalaupun harus Rp 700.000 untuk menebusnya, agar sertifikatnya bisa kebawa dan sisanya nanti dibayar. Namun Dudus tetap bertahan tidak mau menyerahkan sebelum dananya pas.
“Sempat saya meminta sertifikat itu, karena dana saya ada Rp. 500.000 tapi tidak dikasih, padahal hanya kurang Rp. 200.000, padahal saya bilang nanti saya bayar sisanya, tetep gak bisa,” tutur J.
Sementara itu, Heryanto warga Citamiang Desa Mekarjaya menyampaikan, bahwa dirinya tidak mengeluarkan dana sepeserpun saat menerima sertifikat miliknya.
“Saya kan panitia pa, malahan saya dikasih uang”, pungkasnya.
Saat ditanya siapa Ketua panitianya, kapan dibentuknya dan berdasarkan SK apa tidaknya.
“Saya ga tau pa, saya hanya menggantikan orang saja”, pungkasnya.
Sementara itu, Kusyana, Camat Jampangkulon saat dikonfirmasi masalah tersebut mengatakan, bahwa dirinya baru menjabat dan program tersebut saat Camat sebelum dirinya.
“Kalau tidak salah, program tersebut hanya Rp 150.000 sesuai SK 3 Menteri dan dirinya akan meminta penjelasan dulu ke pihak Desa,” paparnya.
Saat ditanya, mengapa pihak Desa masih belum menyerahkan semua sertifikat hasil program tersebut, dirinya meminta waktu untuk bertanya ke pihak Desa.
“Maaf, saya baru tahu dan nanti saya minta penjelasan dulu kepada pemerintah Desa Mekarjaya dan akan sampaikan ke rekan wartawan,”pungkasnya.
(Rinto)
Bersambung….