5 Kewajiban PT BSI Sesuai Penetapan AMDAL 2014, Termasuk Ganti Rugi

Reportika.co.id || Banyuwangi, Jawa Timur – Mengacu UU Miner Nomer: 4 Tahun 2019 tentang Minerba dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara, diterangkan bahwa informasi AMDAL wajib dicantumkan sebelum mendapatkan IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Tahap eksplorasi dan studi kelayakan, itu mengharuskan adanya informasi terperinci dan teliti tentang lingkungan.

Demikian juga bagi perusahaan yang sebelumnya memiliki AMDAL, untuk merubah ke-ADENDUM ANDAL maupun merubah Izin Lingkungan tidak bisa lepas dari Persetujuan awal atau izin prinsip yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan, mengacu pada Pasal 50 ayat (2) huruf (c), ayat (4) dan ayat (8) PP No. 27 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri LHK No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan .

AMDAL Lama untuk Dua Titik Lokasi Berbeda, Apa Bisa..?

PT Bumi Suksesindo masih terus berusaha memperluas wilayah operasi pertambangan dengan melakukan Ekplorasi di wilayah yang berbeda dari Ijin Prinsip (awal) diterbitkannya AMDAL Tahun 2014 yang menyebutkan, AMDAL PERTAMBANGAN EMAS DMP di TUJUH BUKIT (Tumpang Pitu) atau ijin Prinsip AMDAL 2014 sengaja diperluas untuk lokasi yang berbeda, dimana PT BSI sekarang berusaha melakukan Ekplorasi di wilayah Gunung Salakan.

Seperti dalam Laporan Tahunan Annual Report PT MDKA menjelaskan, AMDAL Surat Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup No.660/118/207.1/2014 tanggal 28 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, sebagaimana terakhir diubah dengan Izin Lingkungan No. P2T/12/17.05/01/VIII/2019 tanggal 5
Agustus 2019.

Cek Lokasi Pertambangan PT BSI Berdasarkan Penetapan AMDAL 2014

Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali menjelaskan pada 13 September 2023, berdasarkan dokumen penetapan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bumi Suksesindo Nomer:

660/118/207.1/2014 Prihal Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup pertambangan emas DMP Bumi Suksesindo, tanggal 28 Februari 2014 yang ditandatangani Indra Wiragana, SH. selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, disebutkan pada huruf 3 sebagai berikut:

3. Deskripsi kegiatan Pertambangan Emas DNP PT Bumi Suksesindo berada di Tujuh Bukit (Tumpang Pitu) Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur …… atas perubahan alih fungsi Kawasan Hutan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomer SK:826/Menhut-I/2013 TENTANG: Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Dari Kawasanhutan Lindung Menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap Yang Terletak Di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur Seluas + 1.942 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua) Hektar.


Ijin Lingkungan PT Bumi Suksesindo Tahun 2014

Pada surat tertanggal 03 Maret 2014, yang dikeluarkan Kepala Penanaman modal Provinsi Jawa Timur, Izin Lingkungan PT Bumi Suksesindo Nomor: P2T/5/17.05/01/III/2014 disebutkan, Data usaha, Nama: AMDAL Pertambangan Emas DMP di Tujuh Bukit (Tumpang Pitu), jenis usaha : Bidang Sumber Daya Energi dan Mineral (Pertambangan Emas DMP).

Dimana dalam konsiderannya, dijelaskan Pengeluaran Izin Lingkungan PT Bumi Suksesindo didasarkan pada :

Surat Permohonan tanggal 05 Desember 2013 Nomor; 245-BSI-JKT /XII-2013/AF/MA, diterima tanggal , 03 Maret 2014. Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur No.660/118/207.1/2014, tanggal 28 Februari 2014, Tetang Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup PT Bumi Suksesindo.

Ijin Lingkungan PT BSI yang baru disebutkan mengacu pada Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup PT Bumi Suksesindo No.660/118/207.1/2014, tanggal 28 Februari 2014, yang menyebutkan: Lokasi Pertambangan PT BSI di Tujuh Bukit (Tumpang Pitu) , seluas Seluas + 1.942 berdasarkan SK alih fungsi Kawasan Hutan.(Penetapan AMDAL, huruf 3/2014).

Terdapat 5 dari 23 Kewajiban PT BSI dalam Penetapan AMDAL 2014

Berdasarkan Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur No.660/118/207.1/2014, tanggal 28 Februari 2014, Tetang Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup PT Bumi Suksesindo, diterangkan pada halaman ke-3 , setidaknya ada 4 poin dari 23 poin menjadi kewajiban PT Bumi Suksesindo, yaitu:

Pemrakarsa (pemilik usaha/kegiatan) dalam melakukan kegiatannya berkewajiban:

1. Membentuk pusat pengaduan masyarakat yang dapat memberikan
inforrnasi tentang rencana kegiatan dan melakukan koardirnasi dengan
instansi terkait di Permerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Baryuwangi untuk mencegah dampak sedini mungkin yang berkaitan dengan aspek sosial kemasyarakatan.

2. Pemberian ganti rugi yang memadai serta memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar, terutama pada masyarakat yang yang terkena dampak langsung.

3. Melakukan pengaturan pelaksanaan pekerjaan pengendaian penurunan kualitas udara akibat meningkatnya debu, kebisingan dan getaran pada tahap kegiatan korstruksi maupun operasional.

4. Melakukan perbaikan terjadinya dampak kerusakan jalan akibat kegiatan mabilisasi alat berat dan material dan pengaluran kinerja jalan dengan pemasangan rambu-rambu dan upaya penanganannya.

Lanjut ke- poin!

21. Melaksanakan Program CSR (Cornorste Social Responsibiity) untuk masyarakat sekitar lokasi kegiatan dengan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Lebih lanjut Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton mengungkap, dengan beberapa ketentuan yang terdapat di AMDAL Prinsip tahun 2014, mustahil Bupati Banyuwangi tidak mengetahui.

“Sekarang mau kita tunjukkan apapun kekurangan dan kesalahannya finishingnya ada di Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, sebagai kepala daerah dia dia diatur Perusahaan Tambang atau ngatur perusahaan tambang, kalau ngatur berarti izin kelengkapan seperti izin lingkungan perusahaan untuk mereka melakukan Ekplorasi, masyarakat berhak tahu,” tukasnya.

“Jangan lupa, hingga saat ini Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi telah dirugikan terkait Golden Share Deviden dan 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi Pemkab Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA, yang hingga kini belum ada kepastian rimbanya,”pungkasnya.

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *