Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Pencairan Anggaran Dana Desa di seluruh Indonesia baik di Kabupaten maupun Kota, termasuk di Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, khususnya di Desa Sukamulya dalam Tahap 1 diduga adanya penyelewengan Anggaran Dana Desa yang tidak di realisasikan atau Fiktip.
Hasil penelusuran media reportika.co.id dengan GMI di lapangan bahwa adanya dugaan untuk penyelewengan Anggaran Dana Desa di tahun 2023 tahap 1 yang tidak adanya fisik pekerjaan (Fiktip) di Kampung Srengseng RT 04/05, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dengan nilai pagu anggaran sangat fantastik setelah konfirmasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menyatakan bahwa tidak adanya pembangunan di wilayahnya.
“Tidak ada bang yang namanya pembangunan di wilayah RT 04/05 untuk tahun 2023 ini,”ucap salahsatu RT dan RW diwilayah tersebut.
Saat di konfirmasi Sekdes Dewi Sartika di kantor Desa bahwa pekerjaan Drainase tersebut sudah di kerjakan di wilayah Kampung Srengseng RT 04/03 Dusun ll dan untuk gorong-gorong, selokan, Box/Slab Culver itu di kerjakan secara Padat Karya membersihkan selokan dan lain sebagainya depan Kecamatan pinggir jalan.
“Pekerjaan Drainase sudah di kerjakan bang ada di Kampung Srengseng RT 04/03 Dusun ll dan untuk gorong-gorong, selokan, Box/Slab Culver, itu di kerjakan secara padat karya membersihkan selokan dan lain sebagainya bang,” terang Dewi Sartika.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi, dan Nepotisme BAB VI Pasal 8 ayat (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, dan seterusnya.
Berdasarkan data informasi penyaluran Dana Desa Sukamulya Tahun 2023 tahap 1 dengan Pagu anggaran Rp.1.977.790.000,- total Penyaluran ke RKD (Rekening Kas Desa) 72,47%, berarti total penyaluran sebesar Rp. 1.433.274.000,-
Ketua Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) wilayah Sukatani, Nemon Iing angkat bicara kepada media reportika.co.id terkait adanya dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa tahun 2023 tahap 1 yang tidak adanya fisik (Fiktip), mengenai pengerjaan pemeliharaan prasarana Jalan Desa semacam gorong-gorong, selokan, Box/Slab Culvert, Drainase dan prasarana jalan lain yang berada di Kampung Srengseng RT 04/05,Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dengan pagu anggaran Rp.50.000.000.
“Kami telah menemukan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2023 tahap 1 yang tidak adanya realisasi fisik (Fiktip), mengenai pengerjaan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa seperti (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) yang berada di Kampung Srengseng RT 04/05, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan pagu anggaran Rp 50.000.000.
Dengan mengacu pada Permendagri Nomo 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan pengelolaan Keuangan Desa, Kami dari GMI akan meminta dan mendesak kepada pihak-pihak yang berwewenang untuk bisa menindak lanjuti kegiatan yang fiktip di Desa Sukamulya tersebut,” tegas Nemon iing Ketua GMI wilayah Sukatani.
Ramzi/Bemo