Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Ibu Yang Memiliki Ganja

Reportika.co.id || Deli Serdang – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Seorang ibu berinisial A (61) warga Jalan Seksama Gang. Abadi Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai kota Madya Medan.

 

 

Bermula Pada hari kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 19:00 WIB, Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu David Erikson, SH, mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang membawa Ganja di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang Menuju kota madya Medan.

 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 WIB, tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa Ganja tersebut telah sampai dirumahnya.

Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud kemudian berhasil diamankan 1 orang Perempuan berinisial A, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah nya dan di temukan Ganja Kering yang berada

dilantai kamar rumah tepatnya dibawah meja.

Hasil interogasi dari pelaku A, Ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp.180.000 /ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika.

 

“Kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya Pelaku A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ucapnya.

 

(Nelson Siregar)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *