Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Dua orang oknum pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi DH dan KH ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya diduga melakukan pemotongan uang dari Program Indonesia Pintar (PIP) pada anggaran tahun 2019-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati menjelaskan, PIP merupakan program pemerintah untuk mengurangi angka anak putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun. Anggaran tersebut merupakan biaya operasional peserta didik miskin atau rentan miskin di antaranya untuk membeli buku, pakaian seragam sekolah, praktek dan lain-lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah kami evaluasi dan gelar perkara disimpulkan telah terdapat alat bukti cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Indonesia Pintar atau PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020,” jelas Setyowati , Selasa 05/09/2023.
Lebih lanjut, total bantuan yang digelontorkan pemerintah pada tahun anggaran tersebut sebesar Rp1.927.950.000 atau Rp1,9 miliar. Sedangkan uang yang dinikmati kedua pelaku sebesar Rp716.729.750 atau Rp716 juta.
“Menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setiap siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP mendapatkan bantuan Rp450 ribu. Kedua tersangka memotong bantuan tersebut sebesar 35 persen.
“Pengakuannya untuk keperluan pribadi dia, nanti diperdalam lagi,” tuturnya.
Sejauh ini sudah ada 56 orang saksi yang diperiksa. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tersangka lain. Selanjutnya, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Nyomplong.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” tutupnya.
Rinto Wahyudi