Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Dalam usia yang nyaris setengah abad, tapi daftar aksi kejahatan S (49) alias Dugala mentereng karena beraksi belasan kali di sejumlah wilayah di Sukabumi Selatan, (Pajampangan). Dia beraksi dengan dua temannya.
Status residivis dengan kasus yang sama membuatnya licin bak belut ketika berhadapan dengan polisi. Catatan yang diberikan Polsek Jampang Kulon, Dugala beraksi merampok motor 16 kali di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Jampang Kulon Iptu Muhlis mengatakan, Dugala akhirnya tertangkap setelah Unit Reskrim Polsek dan Resmob Polres Sukabumi melakukan penyelidikan.
“Ada beberapa laporan pencurian kendaraan bermotor. Kami Unit Reskrim bersama Resmob Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut dan mengamankan tiga orang, S, W dan J,” terang Muhlis kepada awak media, Selasa 05/09/2023.
Sambung Muhlis, tiga pelaku memiliki peranan yang berbeda, namun fokus aksi mereka di wilayah Jampang Kulon.
“Ketiganya mempunyai peranan yang berbeda, di Jampang Kulon, Sukabumi Selatan Pajampangan. Mereka mencongkel jendela menggunakan alat gerinda kemudian sasaran mereka motor yang dibongkar menggunakan kunci T,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti ditunjukan polisi, mulai dari kunci T, Gerinda hingga golok. Berbekal senjata tajam itu, ia tidak segan membongkar rumah korbannya.
“Dalam aksinya dia mencongkel jendela atau pintu rumah, dari beberapa TKP kami juga mengamankan 11 unit motor dengan jenis berbeda. S dan dua temannya kami jerat dengan pasal berbeda, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pasal 481 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Rinto Wahyudi