BBM Non Subsidi Naik, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru

Reportika.co.id || Jakarta – Berikut daftar harga BBM Pertamina terbaru yang berlaku per 1 September 2023.

Mengawali September 2023, PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Pada penyesuaian kali ini, PT Pertamina menaikkan semua jenis BBM non-subsidi.

Kenaikan harga BBM ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Lalu, BBM jenis apa saja yang mengalami kenaikan dan berapa besar kenaikannya?

Semua BBM non-subsidi naik

Dikutip dari laman resmi Pertamina, jenis BBM yang mengalami kenaikan pada penyesuaian kali ini yakni BBM jenis Pertamax, Dexlite, Pertamax Turbo dan Pertamax Dex.


Dari seluruh BBM yang mengalami penyesuaian, kenaikan tertinggi dialami Pertamina Dex.

Namun setelah adanya penyesuaian kini menjadi Rp 16.900 per liter, atau naik Rp 2.550.

Kemudian Dexlite juga mengalami kenaikan Rp 2.400, dari sebelumnya Rp 13.950 per liter, menjadi Rp 16.350 per liter.

Adapun Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95 sama-sama naik Rp 1.500.

Pertamax Turbo yang sebelumnya Rp 14.400 per liter, kini dibanderol Rp 15.900 per liter.

Sementara Pertamax Green 85 kini dipatok Rp 15.000 per liter, dari sebelumnya Rp 13.500 per liter.

Kemudian Dexlite juga mengalami kenaikan Rp 2.400, dari sebelumnya Rp 13.950 per liter, menjadi Rp 16.350 per liter.

Adapun Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95 sama-sama naik Rp 1.500.

Pertamax Turbo yang sebelumnya Rp 14.400 per liter, kini dibanderol Rp 15.900 per liter.

Sementara Pertamax Green 85 kini dipatok Rp 15.000 per liter, dari sebelumnya Rp 13.500 per liter.

Sedangkan Pertamax kini dijual Rp 13.300 per liter, dari sebelumnya Rp 12.400 per liter, atau naik Rp 900.

Sementara itu, untuk harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar atau Solar, masih dijual dengan harga yang sama seperti sebelumnya.

Harga Pertalite masih dibanderol Rp 10.000 per liter dan harga Solar masih dihargai Rp 6.800 per liter.

Penyesuaian harga BBM terbaru ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Harga tersebut juga berlaku per 1 September 2023 di seluruh SPBU Pertamina di wilayah Indonesia.

Red
Sumber : SerambiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *