Reportika.co.id || Garut, Jabar – Berita kontroversi terkait pungutan uang sebesar Rp. 1 juta kepada sejumlah Kepala Desa yang baru untuk mengikuti Bimtek yang diselenggarakan di Rancabuaya, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Garut.
Pernyataan Idad Badrudin sebagai Kabid Pemdes DPMD yang telah dimuat oleh Pikiran Rakyat pada 28 Agustus 2023 secara terang benderang menyebutkan bahwa ada beberapa pihak yang melakukan pungutan kepada sejumlah kepala desa yang baru.
Menurut Idad, pungutan itu hasil koordinasi dengan koordinator desa. Seharusnya Idad sebagai Kabid memanggil koordinator desa yang dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik dan tanda tanya besar di masyarakat dan merusak nama baik H. Wawan Nurdin, sebagai Kepala Dinas DPMD Kabupaten Garut.
Pada minggu 2 September 2023, perwira satu beberapa kali menghubungi Idad Badrudin untuk meminta konfirmasi via telpon tapi tidak diangkat.
Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi Idad Badrudin memberikan informasi yang benar dan sejelas jelasnya kepada masyarakat, siapa yang dimaksud dengan koordinator desa yang melakukan pungutan uang sebesar Rp 1 juta.
Mari kita simak pernyataan Idad Badrudin yang dimuat pikiran rakyat. Idad menegaskan bahwa permintaan uang sebesar Rp.1 juta dari setiap desa bukanlah inisiatif dari DPMPD, melainkan hasil koordinasi dengan koordinator Desa.
“Bukan dari Dinas dari kami, itu untuk akomodasi ataupun apa gitu, itu sudah ada koordinatornya disana,” tegasnya.
Tom