Reportika.co.id || Bakauheni, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni amankan 3 pelaku tindak pidana pencurian di Jalan lintas Sumatera Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Jumat, 25/08/2023 pukul 04.00 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika,SH.,MM mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin S.Ik.,M.Med.Kom membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan AR (40), IT (24), dan A (23).
“Ketiga pelaku diamankan lantaran telah melakukan pencurian di Jalan lintas Sumatera Bakauheni dengan cara membuka pintu depan sebelah kanan kendaraan mobil Suzuki APV nopol F 1617 MZ, kemudian pelaku langsung menggasak 1 unit Handphone Merk Samsung A21s dan 1 buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai kurang lebih Rp. 2.200.000-, dan 1 buah dompet pria warna hitam yang berisikan kartu identitas korban.” Ungkap AKP Ridho Rafika, Jum’at (25/8/23).
“Setelah itu, korban yang merupakan warga Kelurahan Bendungan, Cilegon, Banten melapor ke Polsek KSKP Bakauheni atas kejadian yang menimpa dirinya,” tutur AKP Ridho.
“Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan Alhamdulillah membuahkan hasil serta berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang ketiganya merupakan warga Dusun Kenyayan bawah, Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Jadi pada saat kejadian, korban ini sedang istirahat dan tertidur didalam mobil tersebut bersama istrinya,” jelasnya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp.5.500.000-, (lima juta lima ratus ribu rupiah). Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit Hp merk Samsung A21s, 1 buah kotak Hp Samsung A21S dan 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Honda beat yang digunakan pelaku. Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 362 KUHPidana dan 362 Jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dan Penadahan,” Pungkas AKP Ridho.
Made