Tim Tekab 308, Amankan Pelaku Curat di Jalan Sinar Laut Way Urang

Reportika.co.id || Kalianda Lampung Selatan – Setelah hampir sebulan dalam pengejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor ID (24) warga Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda berhasil di cokok oleh tim gabungan tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda. Selasa, 09 Agustus 2022 Sekira pukul 15.15 Wib

 

ID (24) ditangkap lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman lokasi kos belakang Polres lama Kel Way Urang Kec Kalianda Kab Lampung Selatan pada hari Selasa 19 Juli 2022 jam 02.00 WIB dini hari.

 

Korban AW (26) warga Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda Kabupaten Lamsel yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih Nopol : BE 5549 OC, Noka : MH32SP001EK035889, Nosin : 2SV- 035951 di Mapolsek Kalianda .

 

 

Tim Gabungan tekab 308 melakukan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku ID(24) dan berhasil ditangkap di kontrakan Jl Sinar laut Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lamsel.

 

Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si menjelaskan usai mendapatkan laporan, timnya bergerak dan mendapatkan pelaku di Kontrakannya di Jl Sinar laut, Kelurahan Way Urang.

 

“Setelah menerima laporan dari korban AW (26) warga Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil diamankan di kontrakan Jl Sinar laut Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, selasa,(9/8/2022),” papar kapolsek Kalianda

 

 

“Berhasil diamankan dari pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam dengan body yang sudah dilepas, tanpa Nopol terpasang, Noka : MH32SP001EK035889, Nosin : 2SV- 035951, Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan,” Tutupnya.

 

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *