Reportika.co.id || Sukabumi,Jabar- Seorang pria berinisial RS (43) asal Sukabumi harus kembali mendekam di jeruji besi usai terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Padahal dia baru seminggu bebas menghirup udara segar usai menjalani hukuman dengan kasus serupa.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, RS berperan sebagai bandar narkoba ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
“Tersangka RS merupakan salah satu residivis, dia adalah bandar narkoba yang baru seminggu bebas (dari penjara) dan sudah menjadi bandar kembali mengedarkan narkoba,” ujar Ari, Selasa 15/08/2023.
Lebih lanjut, dari hasil penangkapan RS, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,62 gram dan 90 butir ekstasi. Saat ini tersangka RS telah diamankan kembali di Mapolres Sukabumi Kota.
RS merupakan satu dari 22 tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik 2023 yang digelar jajaran Polres Sukabumi Kota. Ari mengatakan, sebanyak 22 tersangka berhasil diringkus polisi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa, narkotika jenis sabu seberat 107,23 gram, 90 butir ekstasi, 897,53 gram daun ganja, 274 butir obat psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas, 1 buah alat hisap sabu (bong), 20 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp772.000.
RS termasuk tersangka lain dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Lalu pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 196, 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dian Mulyadi