Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Sabtu, 14 Agustus 2023
Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Soroti salah satu oknum SPBU yang melayani pembeli BBM jenis Pertalite menggunakan Jerigen.
Hal itu di nilai sudah menyalahi aturan yang sudah di tetapkan. Rohmat Hidayat ketua DPP Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Menyikapi hal tersebut meminta APH untuk segera menindak lanjut oknum SPBU yang diduga tidak taat aturan.
“Ya benar kami menemukan ada salah satu oknum SPBU yang kami duga sudah menjual BBM jenis pertalite menggunakan Jerigen, itu sudah jelas perbuatan yang melanggar hukum sudah jelas Hal ini tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur,” ujar Rohmat
disebutkan pula bahwa peristiwa terjadi bukan hanya sekali dilakukan oleh oknum SPBU yang sama di Kota Sukabumi tersebut.
“Kejadian tersebut sudah kami temukan bukan hanya sekali dan kami rasa perbuatan itu tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh biarkan” tambahnya
Rohmat pun meminta APH untuk segera menindak lanjut oknum SPBU yang melanggar tersebut.
“Sudah jelas dalam UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Oleh karna otu kami meminta APH untuk segera turun tangan menindak oknum tersebut,” tandasnya
Red