Reportika.co.id || Karawang, Jabar – R atau biasa disebut Mantri Ableh serta seorang berinisial B ditangkap polisi karena mengedarkan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Desa Mulyaja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 3.500 butir obat terlarang.
“Kami melaksanakan penegakan hukum kepada dua warga dari desa tersebut (Muljaya) terkait peredaran OKT dengan inisial R alias A, dan B alias W,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zainal Arifin, dalam keterangan resminya di Mapolres Karawang, dilansir detikJabar, Jumat (11/8/2023).
Arif mengatakan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengedarkan obat terlarang tersebut ke masyarakat tanpa pandang bulu. Dari pemuda, orang tua, nenek-nenek, hingga bocah, pun menjadi kecanduan.
Sementara itu, Kepala Desa Mulyaja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Endang Macan Kumbang, mengatakan kasus ini bermula saat dia mendapati tingkah laku warganya yang berubah setelah mendapat obat dari Mantri Ableh. Saat itu para warga mampu bekerja di luar nalar tanpa lelah.
“Pemuda itu panggilannya Ableh, dia bahkan nggak sekolah tapi dipanggil mantri kesehatan, nah semenjak dia menjual OKT itu, warga manggil dia Mantri Ableh, karena obatnya manjur untuk meningkatkan stamina,” kata Endang.
Hal mencengangkan terjadi saat Endang mengabsen warganya di kantor desa. Tak main-main, jumlah warganya yang mengkonsumsi obat dari Mantri Ableh mencapai ratusan orang. Dia mengatakan ada 114 warganya yang mengkonsumsi obat dari Mantri Ableh itu.
Red
Sumber : Detik.com