Reportika.co.id || Subang, Jabar – Berdasarkan keterangan penasehat hukum korban, kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban (R) berkunjung ke salah satu rumah yang berada di Perumahan Griya Asri Prapatan, Desa Prapatan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang-Jabar, pada tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat korban keluar rumah, kemudian terlibat adu mulut dengan pelaku (P) yang diduga Oknum Anggota Kepolisian Karawang yang kebetulan tinggal tidak jauh dari rumah yang dikunjungi korban. Belakangan diketahui pelaku (P) tinggal bersama istri, anak dan mertuanya di salah satu rumah yang berada di perumahan tersebut.
Tanpa tahu sebab, pelaku tiba-tiba memaki dan menyerang korban, dengan cara didorong kedalam rumah hingga terpentok tembok dan terbentur kepalanya sambil di tampar oleh pelaku (P). Tidak lama masuk pelaku lainnya (T) yang belakangan diketahui merupakan warga sipil yang bekerja sebagai security dengan membawa diduga senjata api di pinggangnya. Kemudian korban diseret keluar dengan cara di piting oleh pelaku (P) dan ditendang bagian kaki oleh pelaku (T), Tidak lama pelaku (P) pergi meninggalkan korban, dan dikejar oleh korban dengan tujuan meminta maaf bila memang ada kesalahan ataupun ucapan dari dirinya. Belum sampai korban mengejar pelaku (P), datang seorang pelaku lainya (E) yang langsung menyerang dan memukulinya secara bertubi-tubi sampai korban terperosok saluran air dan ambruk.
“Teman-teman korban yang melihat kejadian tersebut tidak berani melerai karena melihat salah seorang pelaku membawa diduga senjata api yang disimpan di pinggang. Sehingga membuat mereka ketakutan,”Ujar Muhammad Sahid SH sebagai Kuasa Hukum korban (R) kepada awak media Rabu (9/8/23).
“Setelah kejadian, awalnya korban hanya mengeluh sakit di bagian leher, kaki dan keram di bagian perut. Tapi karena korban berasal dari keluarga kurang mampu, korban tidak melakukan pengobatan secara medis karena keterbatasan biaya. Naas selang satu minggu korban tiba-tiba ambruk dan dilarikan ke salah satu Rumah Sakit yang berada di Purwakarta, guna untuk melakukan operasi akibat adanya memar di lambung sehingga menyebabkan kebocoran lambung.
Saat ini korban telah kembali dari Rumah Sakit, namun harus beristirahat untuk waktu yang cukup lama hingga kembali pulih, bahkan dirinya harus berhenti dari mata pencariannya akibat luka yang dideritanya,” paparnya.
“Orang tua korban saat ini kebingungan karena selain korban (R) ini menjadi tulang punggung keluarga, dengan tanggungan dua orang adik yang membutuhkan biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari, ditambah dengan adanya biaya untuk merawat korban hingga pulih yang tidak sedikit nilainya. Sedangkan kedua orang tua korban hanya bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Untuk menyambung hidup, orang tua korban harus merelakan menjual ternak dan berhutang kepada para tetangganya,” Imbuh Muhammad Sahid
“Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Purwadadi, karena mengingat TKP berada di wilayah Polsek tersebut. Dan juga telah dilaporkan ke Propam Polres Karawang, karena diduga salah satu pelaku (P) merupakan Oknum Anggota Polres Karawang dan untuk sementara kita masih menunggu kelanjutan dari proses hukum yang sudah berjalan selama dua bulan lebih,” Tandas Muhammad Sahid Kuasa Hukum korban.
Disamping itu, Otong Didin selaku Tokoh Masyarakat, berharap agar kejadian tersebut diusut sampai tuntas.
“Kejadian ini dapat di usut tuntas dan pelaku dapat di proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pandangan negatif dari masyarakat. Mengingat sudah hampir tiga bulan belum ada perkembangan/titik terang terhadap kasus ini”. Ucap Otong
“Saya yang diminta perlindungan oleh keluarga korban menilai kejadian ini perlu mendapat perhatian khusus dari segala unsur masyarakat termasuk kapolres Subang, Kapolres Subang yang baru di lantik telah menggaungkan untuk memerangi geng motor dan premanisme di Subang, namun sangat di sayangkan apabila aksi premanisme justru dilakukan oleh aparat yang seharusnya menegakan hukum lantas kemana masyarakat akan berlindung apabila penegak hukum yang seharusnya mengayomi justru malah menindas rakyat sendiri ???, besar harapan masyarakat agar dalam perkara ini tidak ada oknum yang juga melindungi oknum lainya hanya karena solidaritas instansi,” Imbuh Otong
“Apalagi Polri punya Motto, Rastra Sewakotama yang artinya abadi utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas Kepolisian di seluruh Wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkas Otong Didin
Winata