Reportika.co.id || Jombang, Jatim – Didalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Jombang tahun 2023, Program Berkadang di peruntukkan untuk pembangunan agar Desa, dengan maksud agar Desa tersebut bisa berkembang dalam hal pembangunan dan ekonomi Desa
Dalam Pelaksanaan pengerjaan kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa pun seharusnya melibatkan masyarakat setempat dengan sistem swakelola, agar setiap pembangunan di Desa, bermanfaat bagi masyarakat Desa tersebut, dan juga bisa menopang ekonomi warga Desa.
Akan tetapi yang terjadi di Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Justru sebaliknya. kejadian di lapangan tidak sesuai dengan apa yang menjadi petunjuk tehnisnya (Juknis), dimana di dalam pengerjaan semua proyek pembangunan yang memakai anggaran negara tersebut, Tidak demikian.
Kepala Desa diduga kurang bertanggung jawab di dalam menggunakan anggaran, untuk program pembangunan jaringan irigasi tingkat usaha tani tersebut. Dan Kades diduga telah menyalah gunakan kewajiban serta wewenang sebagai penerima dan pengguna anggaran yang bersumber dari anggaran APBD Jombang, Program Berkadang berkadang Tahun 2023. untuk pembangunan jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) yang bersifat swakelola, malah justru di pihak ketigakan oleh Kades ke pemborong tau Kontraktor.
Di tempat terpisah, Sabtu, 05 Agustus 2023 saat awak media menemui pekerja dan mandor di lokasi pengerjaan proyek pembangunan yang ada di Desa Krembangan yang berinisial (S) yang mengaku dari Jogoroto, Sebagai pembantu pemborong kerja.
Serta mengaku dapat Perintah dari bos nya yang berinisial (FRS) selaku pemborong.
“Saya sih disuruh sama bos, kerja disini pak,” Katanya.
Sayangnya, di sekeliling lokasi tidak ditemukan adanya papan informasi (Papan Proyek) dan mesin pengaduk material (molen) selanjutnya team menanyakan ke pembantu pemborong tersebut, beliau mengatakan memang molen tidak ada serta belum di pasang papan informasi, Karena pembangunan Jitut sudah hampir selesai, jadi tidak pasang papan informasi.
“Emang tidak ada papan informasi dan mesin molen pak, Ini juga kan sudah mau selesai,” kata pekerja tersebut.
Padahal, proyek pembangunan memakai anggaran yang di serap dari jombang Berkadang tahun 2023 yang notabene untuk proyek pembangunan Jitut tersebut, seharusnya sebelum di mulai pembangunan harus terpampang papan informasi di area pembangunan tersebut.
Karena menurut aturan dan Undang Undang Keterbukaan Informasi informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres no.70 tahun 2010 atas perubahan Perpres no 54 tahun 2012, Bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi sebagai implementasi agar masyarakat dengan mudah memantau Jalannya pembangunan tersebut, agar bisa lebih efektif di dalam pelaksanaannya.
Agar masyarakat bisa melihat dan tahu
Berapa besarnya anggaran, bersumber dari mana anggaran tersebut, Volumenya berapa serta jangkah waktu lamanya pengerjaan, nomor kontraknya dan lainnya.
Sangat jelas disini Kepala Desa ceroboh dalam melaksanakan program Pemerintah, dimana dalam pelaksanaan proyek Jitut tersebut terkesan menutupi Informasi dan malah di pihak ketigakan.
Pihak Inspektorat Kabupaten Jombang, seharusnya tidak berpangku tangan dalam pengawasan program berkadang, tidak hanya duduk belakang meja dan menunggu laporan, tidak hanya laporan berbentuk kertas saja, namun harus secara profesional untuk melakukan tugas mulia, pencegahan korupsi, untuk meminimalisir terjadinya praktik-praktik yang berpotensi mengarah kepada kerugian keuangan negara.
Sebagai monitoring kewilayahan, Kecamatan juga seharusnya tidak hanya mendengarkan laporan saja, karena sejatinya, pihak kecamatan juga harus mengetahui bagaimana terlaksananya program-program lapangan, bagaimana laporan dan fisik pengerjaannya, bagaimana kesesuaiannya, bagaimana tingkat normatif sebuah bangunan yang dianggarkan oleh uang negara, tentunya itu akan semakin baik, dalam mewujudkan good Government dan clean government.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kontraktor ataupun Kepala Desa belum bisa dikonfirmasi.
ATR