Reportika.co.id || Merangin, Jambi – Peristiwa penggarapan tanah yang masih berstatus sengketa terjadi di wilayah desa Sungai Ulak pada senin 1 agustus 2023. Pantauan media ini terlihat satu alat berat jenis buldozer sedang meratakan tanah namun aktivitas itu terhenti atas protes oleh salah satu pihak yang berperkara.
Padri Zelvian, SH., MH, kuasa hukum H Mael yang di sebut-sebut sebagai pemilik tanah mengatakan, lahan tersebut masih dalam proses di Polda Jambi sehingga tidak boleh ada penggarapan.
“Lahan ini kan masih berperkara di Polda Jambi sesuai laporan kita atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Jadi sebelum ada titik terang sebaiknya jangan ada aktivitas penggarapan,” kata Padri Zelvian.
Sementara itu ketua RT 26 Sungai Ulak, Saifudin yang juga berada di lokasi mengatakan setahu dirinya kasus tersebut terjadi karena masalah jual beli yang tidak jelas.
Benn/Nasri