Reportika.co.id || Terkait surat aduan dari salahsatu warga Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, perihal dampak dari kegiatan laundry skala besar oleh PT SOLUSI MEDIKA PERSADA sejak tanggal 20/12/22, yang di nilai tidak proporsional serta melanggar disipliner.
Hal itu di ungkapkan dan di jelaskan oleh salah satu pelapor kepada awak media,
Sasmita, kepada awak media mengungkapkan kronologis aktivitas laundry skala besar tersebut.
“Pada tanggal 20/12/22, kami atas nama warga Desa Karangsetia di dua (2) RT , melayangkan surat aduan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi, hingga bulan 7/7/23/ baru mendapatkan surat jawaban, padahal secara administratif Dinas wajib memberikan jawaban melalui surat, dan Standar operasional prosedur (SOP) empat belas hari kerja, ada apa ini??,” ungkap Sasmita mempertanyakan.
“Saya mensinyalir dan menduga bahwa ini ada kolaborasi kotor, antara Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) dengan PT SOLUSI MEDIKA PERSADA,”tambahnya.
“Kami sudah beberapa kali menghubungi tim dari DLHK yang di berikan disposisi Via Whatsapp, namun jawabannya terkesan berkelit dan tidak jelas, sampai akhirnya, kami menemui kepala bidang penegakan hukum (Gakum) di ruang kerja dan menceritakan tentang surat aduan tersebut , dan ahkirnya surat jawaban itu kami terima pada tanggal 11/7/23, namun di kop surat Dinas tertulis tanggal 13/3/23,”ungkap Sasmita.
Mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disipliner kepegawaian, ada point penjelasan, ada keharusan dan larangan bagi ASN, artinya, bahwa ini sudah jelas bahwa beberapa ASN yang bekerja di DLHK Kabupaten Bekasi, yang notabene sebagai pelayan masyarakat, berani terang- terangan menabrak Peraturan yang di buat oleh pemerintah pusat.
“Namun setelah kami baca dan di pelajari ada di temukan kejanggalan di point ke dua, bahwa PT SOLUSI MEDIKA PERSADA, sudah memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan telah melakukan pengujian kualitas air limbah di bulan November 2022, dengan hasil memenuhi baku mutu lingkungan, dengan mengacu pada l, peraturan menteri Lingkungan hidup dan kehutanan P, 68/Menlhk/ Setjen/Kum,1/8/2016 tentang baku mutu air limbah domestik,” papar Sasmita selaku pelapor.
“Namun dari surat jawaban yang kami terima dari DLH, tidak melampirkan dari hasil uji lab, dan standarisasi IPAL dari PT SOLUSI MEDIKA PERSADA tersebut, nah seharusnya para ASN terkait di DLH ini harus profesional serta terbuka, agar tidak ada penilaian buruk dari masyarakat, harus mampu menjaga Marwah, dan saya menyimpulkan bahwa dari rangkaian alur dan respon dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, bahwa ini ada hal yang di tutupi, mungkin pintu ruangan inspektorat Kabupaten Bekasi dan PJ Bupati, Dani Ramdan, masih terbuka untuk kami, berkeluh kesah tentang kinerja buruk ASN di DLHK Kabupaten Bekasi,” tandas nya.
(Red)