Reportika.co.id || Bekasi – Pekerjaan rehab total gedung sekolah yang bersumber dari angaran APBD tahun 2023 melalui Dinas Ciptakarya dan Tataruang pemerintah Kabupaten Bekasi, yang bernilai milyaran rupiah semestinya dikerjakan sesuai Spek, lain halnya pekerjaan rehab total SDN Bantarjaya 06 yang berada di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, sudah beberapa hari bekerja belum di pasang papan proyek dan pekerjanyapun tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Rehab total SDN Bantarjaya 06 diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Saat Reportika menyambangi kegiatan pekerjaan RKB, tidak terlihat seorang pun pekerja yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti helem rompi dan sepatu, dan terlihat menggunakan peralatan seadanya bahkan ada beberapa pekerja yang sedang melakukan pemotongan besi bekas behel, menggunakan mesin gerinda dan menggunakan listrik milik sekolah, tidak terlihat adanya genset atau peralatan yang lain yang di persiapkan oleh kontraktor seperti yang sudah tertera di RAB, peralatan milik pribadi atau sewa.
Saat Reportika bertanya kepada salah seorang pekerja di lokasi tersebut, para pekerja menjawab jika pekerjaan tersebut memang hanya dilengkapi dengan alat yang ada.
“Pekerja menjawab, kalau papan proyek blom ada dan peralatan cuma baru ini saja yang ada,”ucapnya salah seorang pekerja.
Diminta kepada konsultan, pengawas atau PPTK agar bertindak tegas kepada kontraktor dan juga selalu memantau, monitoring saat pelaksanaan kerja sudah di mulai agar di haruskan memasang papan proyek terlebih dahulu sebelum pekerjaan di mulai, pekerjapun harus di lengkapi APD dan peralatan kerjanya pun harusnya sudah siap ketika sudah di lokasi sebelum pekerjaan di mulai, bilamana semua ini di langgar, pengawas, konsultan dan pptk harus bertidak tegas dan menegur kontraktor agar segera melengkapi semua peralatan yang sudah tertulis di RAB.
(Bemo/Ramzi)