Polresta Palembang Ungkap Kasus TPPO

Reportika.co.id || Palembang, Sumsel – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono, S.I.K, M.H yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, S.I.K melaksanakan Press Conperence terkait Ungkap Kasus Penanganan perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di rumah kontrakan pelaku Jl. Kebun Sirih Dalam Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni Kota Palembang. Sabtu (17/06/2023)

Pada kesempatan Press Conference ini, Kapolrestabes menerangkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial EIY (37 tahun) karena telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap 9 orang wanita, dari 9 orang wanita yang akan dijadikan ART, ternyata 4 orang masih anak-anak, tapi sudah putus sekolah dan semua sudah kita mintai keterangan,ā€¯ujarnya.

Kapolrestabes juga menerangkan kromologinya berawal pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira jam 04.30 Wib kedua korban datang ke rumah kontrakan pelaku, lalu pelaku memberitahukan kepada kedua korban akan di pekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar 2 juta rupiah / Perorang, kemudian sekira jam 15.00 WIB kedua korban di antar oleh pelaku kerumah majikannya dan langsung di suruh bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Selama bekerja lebih kurang 1 bulan 4 hari di rumah majikannya, akhirnya kedua korban memutuskan untuk mengundurkan diri, setelah mendengar kedua korban ingin mengundurkan diri, lalu majikannya menghubungi pelaku, tidak berapa lama kemudian pelaku datang dengan menggunakan gocar menjemput kedua korban dan membawanya pulang ke rumah kontrakan pelaku, setiba di rumah kontrakan, pelaku memberikan uang gaji kepada kedua korban masing-masing sebesar 300 ribu rupiah, saat itu kedua korban bertanya kepada pelaku mengapa hanya di berikan gaji sebesar 300 ribu rupiah, sedangkan perjanjian awal kedua korban akan mendapatkan gaji sebesar 2 juta rupiah / perorang, pelaku mengatakan “sudah di potong ongkos travel, ongkos gocar”, mendengar itu kedua korban pulang dan memberitahukan kejadiannya kepada keluarga, akhirnya pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang,”tambahnya.

Kapolrestabes juga menambahkan bahwa untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat sebuah yayasan yang seolah-olah mengantongi / memiliki izin resmi untuk menampung calon ART di rumah kontrakannya, namun ternyata itu adalah dokumen sebuah yayasan yang sudah bubar,”jelasnya lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *