Diduga Palsukan Brand Fashion Ternama, Oknum Pemilik Konveksi Disubang Terancam Denda Milliaran Rupiah

Reportika.co.id || Subang, Jabar – Para pelaku usaha terkadang melupakan betapa pentingnya mendaftarkan sebuah merek usaha milik mereka. Sehingga menyebabkan para pelaku usaha sering kecolongan, ketika ada pelaku usaha lain dengan merek yang sama terlebih dahulu mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Hal tersebut terjadi ketika beberapa merk fashion ternama, kecolongan akibat ulah oknum konveksi di wilayah Purwadadi Kabupaten Subang sengaja memperbanyak atau memproduksi Merk-merk terkenal tersebut di tempat usahanya.

Tak hanya satu, namun dua Merk diduga kuat sudah diproduksi dan dipasarkan di konveksi tersebut, sebut saja Merk H&M, dan UNIQLO, kedua brand fashion tersohor tersebut, dijiplak oleh oknum KM, pemilik Konveksi di Wilayah Purwadadi Subang.

“Iya, saya produksi, tapi ga semua saya kasih merek, itu kan buangan dari perusahaan/pabrik juga,” kata KM saat ditemui di tempat usahanya.

Disinggung masalah penjiplakan Merk dagang, KM seolah santai dan seperti tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang telah merugikan para pemilik Merk Resmi.

“Saya gak tau ya bang, saya cuma produksi aja, terus di jual,” cetusnya.

Jika kita melihat kepada peraturan yang berlaku terkait penggunaan Merk atau Brand seharusnya, KM sudah disangsi dan dikenakan Denda.

Bagi para pelaku usaha yang meniru merek usaha milik orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Adapun ancaman yang dapat dijatuhkan bagi Pelaku Usaha yang meniru Merek dagang orang lain yaitu :

UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

Pasal 100

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis
barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian
manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 101
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada
keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau
sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya
dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan
barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 102
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga
mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 103
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.

Berdasarkan Informasi tersebut, Reportika akan mengkonfirmasi perusahaan yang sudah dirugikan oleh Oknum Konveksi tersebut, terkait beredarnya Brand yang sama namun tidak diproduksi oleh Perusahaan yang memiliki legalitas secara resmi terkait Merk Dagang tersebut.

DD/HR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *